Berkedok Taman Bunga, Pemilik Restoran Kualisi dan Legenda Park Cuekin Surat BP Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Surat  pembongkaran bangunan liar rumah makan taman Kualisi dan Legenda Park telah dikeluarkan oleh BP Batam kepada pemilik. Hal ini sampaikan oleh Dendi Gustinandar, Direktur Humas BP Batam.

Menurutnya bahwa, bangunan rumah makan dan taman yang berdiri dipinggir jalan raya mulai dari Simpang Duta Mas hingga simpang Legenda Malaka adalah bangunan liar. Karena BP Batam tidak mengeluarkan surat untuk peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya memberikan izin untuk Taman Bunga bukan untuk rumah makan dan taman bermain anak -anak,”Senin (14/10 /2019) lalu pada Telisiknews.com.

Foto bangunan liar Taman legenda park

Surat telah disampaikan pada pemilik usaha, kata Dendi. Namun sampai saat ini bangunan itu belum di bongkar oleh pemiliknya.

Dendi juga menegaskan bahwa, rumah makan Kualisi dan taman Legenda park  tidak ada izinnya untuk pemanfaatan row jalan tersebut. Dengan tegas BP Batam disampaikan bahwa, dilarang mendirikan bangunan atau kegiatan lain seperti kuliner atau rumah makan disana.

“Mereka hanya mendapat izin buat pemanfaatan row untuk showroom bunga, kegiatannya hanya untuk pembibitan dan pemeliharaan bunga yang akan dijual,. Selain itu tidak ada peruntukan lainnya,”kata Dendi Gustinandar

Saat dikonfirmasi pada salah seorang karyawan Taman Kualisi yang terletak di jalan Sudirman, depan Legenda Bali  mengatakan bahwa, tempat ini bukan gratis dan bayar UWTO ke BP Batam.

“Ini tidak gratis mas, kita bayar UWTO ke BP Batam,” kata Iskandar.

Kemudian, menncoba konfirmasi ke Taman Legenda Park dan mengatakan bahwa, lokasi ini adalah taman bermain anak -anak dan kolam pemancingan Udang. Di taman ini ada karcis berbayar untuk masuk. Tutur Joko, perwakilan pemilik Legenda Park (Niel)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.