Tak Ada Izin, PT Glory Point Sudah Lakukan Pematangan dan Pengerukan Lahan

Saksi Irawati saat memberkkan keterangan (tengah baju kotak kotak) dihadapan hakim (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasi Utilitas BP Batam, Wulung Dahana dalam keterangannya di persidangan terdakwa Riki Lim mengatakan bahwa, saat itu sekitar tahun 2015 belum memilik izin pengerukan dan pematangan lahan. Namun PT Glory Point sudah melakukan pengerukan dan pematangan lahan yang ada di daerah Batam Center tersebut.

“Dia belum memiliki izin saat pematangan lahan, bahkan Izin pengerukan belum juga dimilikinya,” tegas Wulung Dahana saat memberikan kesaksiannya di persidangan PN Batam, Rabu (6/12/2023).

Bacaan Lainnya

Untuk syarat mendapatkan izin tersebut antara lain memiliki PL, dokumen, Lokasi dan izin lingkungan. Sementara pengerukan yang dilakukan pihak PT Glory Point juga sangat tinggi dari lahan disampingnya.

Terkait pembuatan batu miring yang dilakukannya juga tidak memiliki struktur kekuatan tanah. Untuk Izin pemotongan tanah hanya boleh antara 2- 3.meter, selebihnya tidak boleh di keruk lagi.

“Untuk pembuatan drainase adalah tanggungjawab yang melakukan kegiatan,” tegas Wulung Dahana.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum juga menghadirkan Ir. Hari Prasetyo Utomo, Kasi Perencana dan Tata Bangunan BP Batam, Hari menerangkan bahwa sesuai persyaratan PT Hukira (milik terdakwa Riki Lim), yang diiusulkan hanya perencanaan. Karena izin -izin yang lain ada bagian masing -masing.

Sementara perusahaan yang melakukan pemotongan lahan, saksi Heriyanto selaku Direktur PT Hima Mandiri Sukses juga dihadirkan dan menerangkan bahwa sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), yang menyuruh dan membayar pekerjaan itu adalah Riki Lim atau PT Glory Point.

“Saya mendapatkan kerja pemotongan lahan itu dari Riki Lim dan bayar juga Riki. Saya adalah kontraktor yang kedua karena sebelumnya sudah ada kontraktor lain yang melakukan pemotongan lahan tersebut,” sebut Hariyanto.

Sedangkan saksi Irawati pemilik kantin dilokasi yang sedang berperkara di tempat saksi Luvkin (pelapor) juga memberikan keterangan yang sangat tegas. Diterangkanya, sebelum PT Glory Point ada dilokasi dekat PT Pandu Putra Mitra Jaya (milik Luvkin) , ia sudah tinggal bersama suaminya sejak tahun 2010. Dimana suaminya bekerja penjaga keamanan milik Luvkin.

“Tahun 2010 kami sudah tinggal di gudang kawasan perusahaan milik Luvkin. Suami menjadi penjaga keamanan dan saya buka kantin disana,” ucapnya.

Lahan milik Luvkin, kata Irawati lebih tinggi dari lahan PT Glory Point. Sekitar tahun 2015, PT Glory Point melakukan pekerjaan pemotongan lahan. Sehingga kedalaman lahan PT Glory Point dengan lahan milik Luvkin sekitar 8 meter atau setinggi pohon kelapa.

Atas pengerukan tanah yang dilakukan oleh PT Glory Point menyebabkan longsor dan membahayakan bangunan milik Luvkin. Bahkan batu miring yang dibangun sudah 2 kali longsor karena perbatasan tanah yang dikeruk tidak miring melainkan tegak. Tutur Irawati.

Ada yang aneh sebelum Irawati memberi kesaksian dan sumpahnya diambil. Entah apa yang dipikiran hakim David Sitorus, saat Irawati berdoa dengan cara agama Katholik, David memanggil Irawati dengan kata “Woi’, sementara Irawati masih berdoa dengan tutup.mata. Usai berdoa baru Irawati diambil sumpahnya.

Sebelumnya, Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya, Luvkin sangat menyesalkan cara pekerjaan pembuatan batu miring asal -asalan yang dilakukan Direktur PT Glory Point, Riki Lim. Akibatnya fatal dan sangat berbahaya bagi bangunan disekitranya.

Luvkin mengingatkan Riki Lim untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018. Yang isinya agar membangun kembali batu miring diatas lahanya (tergugat ) yang berbatasan dengan milik penggugat sesuai dengan rekomendasi desain serta struktur bangunan dari instansi yang berwenang.

Selain itu, dalam putusan MA ini juga ditegaskan bahwa tergugat ( Riki Lim) melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pekerjaan pengerukan (cutting) material tanggul alami pengaman longsor serta pekerjaan pembuatan batu miring tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Laksanakam dulu Putusan Mahkamah Agung ini baru perdamaian kita sepakati,” kata Luvkin, Selasa (5/12/2023) siang pada media ini di daerah Batam Center. (Nik)

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.