Suami Terpidana dalam Kasus Narkoba, Terdakwa Suryawati Menyusul Masuk Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Cinta membutakan segalanya, hal itulah yang dilakukan terdakwa Suryawati pada Asen bin Ahui. Memasok barang haram atau narkoba ke dalam Lapas untuk kebutuhan
suaminya, merupakan tindakan yang bodoh dan konyol karena tidak memikirkan resikonya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Suryawati diduga korban suaminya. Ia disuruh memasok sabu melebihi 5 gram untuk suaminya ke Lapas yang disembunyikan dalam pempes, namun pada akhirnya dapat diamankan petugas lapas pada bulan September 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti memilik sabu melebihi 5 gram dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibat perbuatannya maka dituntut 8 tahun penjara denda 1 milyar,” Kata JPU Rumondang diruang sidang PN Batam.Kamis(26/04).

Sementara terpidana Asen bin Ahui yang masih menjalani hukuman dalam penjara dengan kasus yang sama, harus kembali di tuntut JPU bersama istrinya yang nyusul masuk penjara. Keduanya ditutut hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 milyar oleh JPU.

Setelah mendegarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda untuk mendegarkan putusan.

Kasus ini bergulir sejak tanggal 21 September 2017 lalu, dimana terpidana Asen menyuruh istrinya yaitu terdakwa Suryawati untuk mengambil barang dua paket sabu yang akan dilemparkan orang suruhan didepan rumahnya.

Sekitar pukul 16.30 wib, terpidana Ahui kembali menghubungi istrinya melalui telepon dan mengatakan bahwa, kotak rokok yang berisikan shabu-shabu tersebut sudah dilemparkan ketepi jalan depan rumah terdakwa .

Dengan cepat, istrinya mengambil barang tersebut didalam kotak rokok Marljboro warna merah diatas aspal dan disimpan dilantai teras rumahnya. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa kembali mengambil kotak rokok marlboro dan membawa kedalam rumah.

Kemudian, terdakwa mengambil kedua bungkus shabu tersebut dan membalut dengan menggunakan lakban warna kuning dan disembunyikan kedalam pampers yang digunakan anak terdakwa.

Setelah sampai di Lapas IIA dan membawa
anaknya lalu mendaftarkan diri untuk melakukan pembesukan. Terdakwa bertemu suaminya, tidak berapa lama terdakwa pergi ketoilet dengan maksud mengambil shabu yang disembunyikan di pempers yang digunakan anaknya. Lalu di pindahkan kedalam saku celana yang dipakai terdakwa .

Saat terdakwa ke luar dari toilet, petugas lapas menggeledah dan ditemukan sabu tersebut dalam pampers anaknya.

Nikson Juntak

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.