Akhirnya, Beni Mantan Penyalur Satpam di Penjara Karena Kasus Penipuan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Benediktus Beke alias Beni merupakan mantan bos penyalur satpam, kemudian beralih profesi sebagai sub kontraktor scafolding. Kini menjadi terdakwa karena kasus penipuan pada rekan bisnisnya bernama Kasianus Penperta Resi.

Saksi Kasianus Penperta Resi ini memberi kepercayaan kerjasama pengerjaan proyek dengan terdakwa, yang ada di PT.Bandar Abadi. Setelah ada kesepakatan masing masing memberikan modal 60 persen korban dan terdakwa 40 persen. Kemudian terdakwa menyetujui pengerjaan proyek tersebut senilai Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Tibu muslihat terdakwa Beni ini pun manjur, korban menyerahkan uang sebesar Rp.185.0000 juta modal dengan tujuan pembayaran gaji karyawan dan operasional lain. Namun uang sebagai deposit yang diserahkan saksi dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ilyas Zebua menyatakan bahwa, berawal Perjanjian Kontrak Kerja Borongan No.056/PIPING/HARBOUR TUG/H-296/XII/2016 PIPING tanggal 30 Desember 2016 dengan nilai proyek Rp350 juta yang di dapat PT.Global Teknik Persada.

Kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk join modal.untuk pengerjaan proyek tersebut. Proyek itu di dapat saksi korban dari PT.Bandar Abadi. Kesepakatan terdakwa menyetujui pengerjaan proyek senilai Rp200 juta.

“Terdakwa menyetujui mendanai Rp200 juta dan mendepositkan dana Rp100 juta terhadap saksi untuk biaya operasional serta gaji karyawan,” kata Ilyas.

Setelah disepakati terdakwa dan saksi selaku pihak kedua dilakukan penyerahan modal dengan keuntungan pihak pertama 60 persen dan terdakwa 40 persen. dan dibulan maret 2017 korban meyerahkan modal usaha secara bertahap sebesar Rp185 juta.

Sementara terdakwa Beni ini hanya menyerahkan uang sebanyak 37 juta terhadap saksi. Namun beberapa waktu kemudian, saksi mendapat teguran dari PT.Bandar Abadi karena gaji karyawan tidak dibayar sehingga pekerja mogok kerja.

Atas penipuan terdakwa Beni ini maka diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi dua hakim anggota lainnya menunda sidang dan akan mengelar kembali pada pekan depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.