Suami Jaringan Narkoba, Rosmina Tambunan Rela Pindah Agama dan Menjadi Istri Sirih

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Rosmina Tambunan dihadirkan oleh terdakwa Helmy Afrizal sebagai saksi untuk meringgankan perkaranya, terkait kepemilikan sabu 5,05 gram yang ditangkap polisi dari rumahnya.

Saksi Rosmina Tambunan merupakan istri sirih dari terdakwa Helmy Afrizal, yang baru di nikahinya sekitar tiga bulan lalu malah membongkar busuk suaminya. Rosmina Tambunan yang sudah rela berpindah agama alias Mualaf, demi duda beranak enam yang ternyata jaringan narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Rosmina Tambunan mengatakan, sudah mengingatkan suami sirihnya untuk menjauhi dari Panjang Aceh dan Panjang Padang (DPO). Alasanya, sudah mendengar kedua orang tersebut telah bermasalah terkait narkoba. Tapi suami tidak menghiraukan larangan saya.

“Saya sudah sering ingatkan suami agar menjauhi Panjang Aceh dan Panjang Padang. Karena keduanya telah bermasalah dengan narkoba,” kata Rosmina di Pengadilan Negeri Batam saat memberikan kesaksianya.

Terdakwa Helmy Afrizal bin Abdul Muluk,
pada hari Jumat tanggal 03 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, di datangi Panjang (DPO) ke Pondok Kolam Ikan terdakwa yang berada di Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.

Kemudian Panjang (DPO) menyerahkan satu paket sabu ukuran 1 sak kepada terdakwa, yang mana sebelumnya terdakwa menghubunginya dan memesan shabu tersebut. Adapun sabu tersebut terdakwa beli dalam bentuk hutang sebesar Rp. 3.500.000 juta.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut,lalu membagi sabu menjadi 3 paket yang dimasukkan ke dalam dompet merk STAR. Kemudian terdakwa simpan kedalam karung tempat penyimpanan perkakas terdakwa.

Kemudian, hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2017 pagi, terdakwa memindahkan dompet yang berisikan sabu tersebut ke dalam saku kemeja dan baju terdakwa. Sekitar pukul 10.00 WIb saat terdakwa sedang duduk di dalam pondok, di datangi Lima orang anggota Resnarkoba Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan.

Barang bukti yang ditangkap lalu dianalisis, hasilnya positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, Yan Ilyas Zebua SH menerangkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tegas Yan Ilyas Zebua SH, Selasa (30/1/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.