Liones Wangsa, Terpidana Korupsi Bandar Lampung Ditangkap di Nagoya Hill

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012, yang sudah menjadi DPO ditangkap di Nogaya Hill Kota Batam oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejari Batam.

Liones ini merupakan kontraktor dengan jabatan sebagai direktur, tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Terpidana di putus PN Bandar Lampung 1 tahun penjara, kemudian JPU Banding di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung dan divonis 2 tahun penjara. Tidak puas disitu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

foto Kejari Batam, Adi Wibowo SH dan Kasi Intel Bandar Lampung, Andrie SH

Kepala Kejari Batam, Adi Wibowo SH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Bandar Lampung, Andrie Setiawan SH mengatakan, keberadaan Liones tidak diketahui saat hendak dieksekusi dalam kasus tersebut.

”Begitu putusan sudah keluar dan mau dieksekusi, ternyata dia (Liones, Red) sudah tidak ada di tempat,” kata Andrie di Kejari Batam, Selasa (30/1/2018).

Terpidana korupsi Anggaran Pembangunan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung ini, merugikan negara sebesar Rp.335 juta. Pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume yang sudah ditentukan.

Saat ini terpidana sedang diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sebelum dterbangkan ke Bandar Lampung.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.