Staf Jadi Korban, Terdakwa Cai Fung Lakukan Penipuan dan Penggelapan pada Mega Star Shipping Ltd.

TELISIKNEWS.COM,BATAM – PT Lautan Mas merupakan agen dari Mega Star Shipping Ltd yang berada di Singapore. PT Lautan Mas berkantor di Jodoh Kota Batam dengan direktur Hui Mei yang merupakan adik ipar dari terdakwa Cai Fung.

Sedangkan terdakwa Cai Fung, pelaku penipuan dan penggelapan sebesar 2 juta dollar Singapore menjabat sebagai Human Resource Development (HRD) atau personalia dan sebagai kepala keuangan.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya dilakukan keluarga Cai Fung untuk membebaskannya, dengan mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Polda Kepri. Gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Batam.

Belum sampai disitu, manuver juga dilakukan keluarga terdakwa dengan mengajukan permohonan pada majelis hakim agar Cai Fung dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahan kota. Lagi – lagi permohonan tersebu ditolak hakim.

Tidak juga puas sampai disitu, manuver kembali dibuat di dalam persidangan dengan menerangkan bahwa : Can Cun We alias Ridci selaku pelopor tidak pantas membuat laporan ke Polisi karena statusnya bukan warga negara Indonesia melainkan WN Singapore. Namun bantahan tersebut kembali ditolak hakim.

Usaha lain kembali dilakukan kuasa hukum terdakwa Cai Fung, dengan mengajukan Eksepsi. Hasilnya dalam putusan sela, hakim kembali menolak.

Setelah semua upaya yang dilakukan gagal, maka sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Dengan mengahdirkan 4 saksi antara lain : Can Cun We alias Ridci, Oskar, Rotmaul Barus dan Bernedet alias Erni.

Dalam keterangan Erni menjelaskan bahwa terdakwa adalah atasannya di PT Lautan Mas, sehingga semua pekerjaan yang dilakukan atas perintah Cai Fung.

Saksi Erni bekerja sebagian penagihan dan pembayaran. Saat itu, ia menerima tagihan dari PT Segar Prima sebesar Rp 337 juta. Kemudian membuka kwitansi dan check untuk disetor ke Mega Star Shipping Ltd dengan nilai dengan sebesar Rp 246 juta.

“Mbak tolong buatkan Kwitansi sebesar Rp 246 juta dan bukakan check lalu kasih tau sama Ridci,” Kata saksi Erni menirukan perintah terdakwa Cai Fung, Kamis ( 5/7/2018) malam dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Saat saksi Erni ditayakan majelis hakim terkait uang yang dikirimkan. Kenapa uang yang diterima tidak seluruhnya di kirim ke Mega Star Shipping Ltd dan ada perbedaan 91 juta. Jawab Erni, saya hanya mengikuti perintah dari terdakwa Yang Mulia.

Adanya perbedaan ini saksi Erni langsung melaporkan pada Ridci selaku akunting Mega Star Shipping, karena semua transaksi harus melaporkan padanya.

Lucunya, pembayaran invoice pada bulan Desember 2016, dan dibuka invoice tagihan tahun 2017. Sehingga kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa Cai Fung dituruti saksi Erni karena takut dipecatnya.

Atas kwitansi yang bocor ini, saksi Erni di berhentikan kerja oleh terdakwa Cai Fung.Dengan memberikan kompensasi hanya dua bulan gaji. Sementara Erni sudah termasuk karyawan tetap di PT Lautan Mas milik keluarga terdakwa. Kata suami saksi Erni yang ikut hadir dalam persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.