Sinartha Sembiring: PT Buana Cipta Propertindo Kangkangi Putusan BPSK Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – PT Buana Cipta Propertindo, diduga kangkangi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) Batam dengan nomor putusan perkata: 018/PK- ARB/ BPSK/ X/2018 tanggal 16 November 2018.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terlapor/ tergugat untuk mengembalikan uang cicilan uang muka pelapor/ penggugat tersebut sebesar Rp100, 200.000. Dan menghukumm terlapor untuk mengembalikan uang tanda jadi pembelian perumahan Buana Central Park Cluster Miniapolis nomor 31 Batam.

Bacaan Lainnya

Putusan BPSK ini dikeluarkan tanggal 16 November 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Sadri Khairuddin M.M dengan dua anggota Syamsir Hasibuan M.H dan Ir. Fachry Agusta.

Sinartha Sembiring selaku konsumen sekaligus penggugat PT Buana Cipta Propertindo (Cipta grup) saat sidang di BPSK menerangkan bahwa, awal terjadinya perkara ini ketika membeli satu unit ruko yang ditawarkan oleh pihak tergugat.

Seiring berjalannya waktu, uang muka dibayarkan pada pihak tergugat sebanyak Rp100, 200.000;. Dibuktikan dengan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan nomor : PPJB- 201712 10031037 tertanggal 10 Oktober 2017.

“Semua kewajiban sudah saya bayarkan pada pihak tergugat, namun bangunan yang dijanjikan tidak kunjung dibangunnya. Pengacaranya itu tidak ngerti aturan, karena BPSK sudah jatuhkan putusan. Ini malah menggugat balik lagi,” kata Sinarhta Sembiring, Kamis (20/12/ 2018) usai sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, kata Sinartha, sesuai putusan BPSK sudah seharusnya dieksekusi. Namun Pengadilan Negeri Batam sepertinya juga tidak melihat putusan itu, malah menerima gugatan dari PT Buana Cipta Propertindo lewat kuasa hukumnya Allingson. Tuturnya.

Terkait gugatan yang dilakukan kuasa hukum Cipta grup, Allingson bukan hal yang pertama kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bukti perkara yang sama atas nama Edi selaku konsumen, sedang berjalan di PN  Batam yaitu soal putusan BPSK yang digugat kembali oleh PT Rexvin Putra Mandiri.

BPSK telah memutuskan bahwa PT Rexvin dihukum untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus nilai pembayaran angsuran uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp.120 juta.

Selanjutnya, menghukum tergugat (Rexvin red) untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus keterlambatan sebesar 10 persen dari Rp.120 juta yaitu :Rp 12 juta. Dan menolak gugatan selebihnya.

Namun putusan ini, pihak PT Rexvin tidak mau membayar. Sementara putusan BPSK ini sudah diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, setelah penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan. Ketua Pengadilan Negeri Batam Syahlan menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon. Kata Hendri Irawan kuasa hukum Edi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.