Polda Kepri Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 6.481 gram sabu dan 2.225 butir ekstasi serta 4.109 Botol Miras dimusnahkan di lapangan Engku Putri Batam Centre,Jumat (21/12/2018) pagi.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budi Revianto S.I.K menerangkan bahwa, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polda Kepri, dari periode 23 November 2018 sampai 19 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

Dengan jumlah perkara (CT) : 432 kasus dan penyelesaian perkara (CC) sebanyak 377 kasus. Kemudian jumlah tersangka 631 orang yang terdiri: 568 laki -laki dan 51 perempuan yang semuanya warga Indonesia.

Selanjutnya, 12 orang warga negara asing. Jumlah Barang Bukti terdiri dari: Ganja  28.814,04, Sabu 174.341,54 gram, Ekstasi 29.898 butir, Heroin 94 gram, Katinon 50.100 gram, Happy Five 318 butir, Pil PCC 90 butir dan Ketamin 1.730 gram serta Obat & Kosmetika berbahaya 98 jenis.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdiri dari Ganja 27.517 gram, Sabu 147.906, 17 gram, Ekstasi 27.300 butir dan Kationon 48.951,49 gram. Kata Andap Budi Revianto.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Gubernur Provinsi Kepri,Kapolda dan Wakapolda Kepri, Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjungpinang, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kabinda, Kepala BNNP, Kepala Bea Dan Cukai Batam, Pejabat Utama Polda Kepri dan FKPD Tingkat 1 Prov Kepri serta FKPD Kota Batam.

Dalam sambutan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyampaikan terima kasih atas upaya dan kerja keras jajaran Polda Kepri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Kepri, hingga saat ini masih dalam keadaan aman, damai dan kondusif.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.