Sidang Perkara TPPO Pemilik 81 Orchid Massage Tertutup, Ini Penjelasan Hakim PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang pemilik 81 Orchid Massage Nagoya Batam yakni Hendra alias Acai menjadi terdakwa bersama terdakwa Imicen alias mami dan terdakwa Jhony alias Ate. Mereka didakwa Jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.

Ketiga terdakwa ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.. Kemudian melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara ini yakni ketua majelis, Edy Sameaputty dan didampingi hakim anggota Nora Gaberia Pasaribu serta hakim Sapri Tarigan. Persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak terbuka untuk umum alias tertutup.

Dalam perkara TPPO itu diketahui bahwa terdakwa Hendra alias Acai memiliki peran untuk mencari perempuan dari berbagai daerah Indonesia. Untuk mendapatkan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di 81 Orchid Massage maka Hendra berkomunikasi dengan teman-teman ataupun kenalanya.

Sementara terdakwa Jhony alias Ate berperan sebagai tenaga pemasaran, pada bulan Mei 2023 berhasil mendatangkan seorang perempuan dari Cirebon untuk bekerja di 81 Orchid Massage Nagoya Batam.

Terbongkarnya perkara TPPO ini pada tanggal 2 Juli 2023 karena penyamaran dari petugas kepolisian Polresta Barelang yang berpura – pura untuk menyewa atau booking jasa PSK dari 81 Orchid Massage. Saat itulah terdakwa Irnicen alias mami bertugas sebagai kasir di 81 Orchid Massage menerima uang untuk biaya booking jasa PSK dengan nominal 1,8 juta rupiah.

Terkait perkara sidang TPPO yang tertutup untuk umum ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam dan mengatakan bahwa, ada muatan kesusilaan sehingga pemeriksaannya tertutup.

“Perkara TPPO ini ada muatan kesusilaan
jadi pemeriksaannya tertutup untuk umum,” ujar hakim Edy Sameaputty, Senin (4/12/ 2023) siang.

Lebih jauh Edy menerangkan bahwa, dasar sidang TPPO ini tertutup adalah KUHAP yakni Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Pasal 153 ayat (3) KUHAP:  Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Pungkadnya. (Nik).

 

Editor: Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.