Sidang Perdata di PN Batam Ditunda karena Majelis Hakim Tak Lengkap

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengadilan Negeri Batam menunda seluruh sidang perdata yang harusnya digelar, Selasa (15/8/2023). Alasannya, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara pierdata tidak lengkap. Sementara persidangan perkara pidana tetap berlangsung.

Humas PN Batam, Edi Sameaputty membenarkan adanya penundaan sidang perdata namun untuk pidana tetap berjalan seperti biasanya.

Bacaan Lainnya

“Untuk perdata memang ditunda, tapi kalau untuk pidana berlangsung seperti biasanya” ucap Edi.

Menurut Edi, alasan tak digelar nya sidang karena majelis hakim tidak lengkap. Sehingga sidang perdata terpaksa ditunda.

“Ada majelisi yang sakit maka sidang ditunda,” pungkasnya. (nik).

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.