TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengadilan Negeri Batam menunda seluruh sidang perdata yang harusnya digelar, Selasa (15/8/2023). Alasannya, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara pierdata tidak lengkap. Sementara persidangan perkara pidana tetap berlangsung.
Humas PN Batam, Edi Sameaputty membenarkan adanya penundaan sidang perdata namun untuk pidana tetap berjalan seperti biasanya.
“Untuk perdata memang ditunda, tapi kalau untuk pidana berlangsung seperti biasanya” ucap Edi.
Menurut Edi, alasan tak digelar nya sidang karena majelis hakim tidak lengkap. Sehingga sidang perdata terpaksa ditunda.
“Ada majelisi yang sakit maka sidang ditunda,” pungkasnya. (nik).
Editor : Novi