Agus Zazuli Pesan Ganja Kering 427 gram Lewat Online dan Dikirim Melalui JNE Medan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – BNN Batam menggagalkan pengiriman ganja melalui paket titipan kilat. Jasa pengiriman paket ini mulai kerap dilakukan sindikat narkoba untuk menghindari dari pelacakan polisi.

Dua saksi penangkap dari BNN mengatakan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman kilat JNE ini terungkap atas informasi dari JNE Pusat.  Sebanyak 427 gram daun ganja kering itu dipesan lewat online dari Medan..

Bacaan Lainnya

“JNE Pusat yang curiga isi paket barang itu dan menginformasikan ke BNN Batam ” ujar dua saksi kepada ketua majelis hakim, Yudit didampingi hakim anggota Dwi dan hakim Nining,  pada persidangan Selasa (15/8/ 2023) di PN Batam.

Ditambahkan saksi, sesuai informasi tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Zazuli beserta barang bukti berupa ganja. Dan menurut pengakuan terdakwa bahwa ganja tetsebut untuk dipakainya.

“Saat penangkapan, barang bukti berupa ganja tersebut sudah dalam tangan terdakwa AZ dan langsung diamankan,” ujar saksi.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Yudit sempat memberikan komentarnya di dalam persidangan usai saksi penangkap memberikan keteeranganya, Kemudian bertanya pada JPU, apakah pihak JNE dihadirkan dalam perkara ini ?. kok bisa paket ini lolos dari pihak JNE ?. Jawab Jaksa Immanuel, dihadirkan ketua majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel menerangkan bahwa pihak JNE juga akan dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara ini . Teerdakwa Agus Zazuli didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1.

” Terdakwa kita dakwakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1,” tegas Immanuel.(nik).

Editor :Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.