Sekwan DPRD Batam Dijebloskan ke  Penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Asril digiring dibawa ke Tipikor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam Asril (52), akhirnya dijebloskan tahanan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau oleh penyidik kejaksaan negeri Batam.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjangpinang, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik terkait peran sertanya dalam kasus korupsi hasil makan minum atau komsumsi pimpinan DPRD Kota Batam. Sekwan Asril datang sekitar pukul 13.39 wib, memakai kemeja putih lengan pendek dengan celana jean warna biru.

Bacaan Lainnya

Setelah berkas lengkap dan sesuai nomor penetapan 2072/ 1.10.11/MD.3/08/2020, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan bahwa, awalnya penyelidikan lalu di tingkatkan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara ( PKN) BPKP adalah sebesar Rp2.160. 402. 160,”

“Ini dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam. Ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif,” kata Dedie, Kamis (6/8/2020) sore di Kantor Kejari Batam Center.

Maka tim penyidik Kejari berkeyakinan dengan dua alat bukti dari saksi saksi dan pihak rekanan serta ahli. Pihak auditor menghitung bahwa benar kegiatan itu ada lost atau dibuat -buat maupun dipaksakan.

“Asril S.Sos alias Al ini adalah Intelektual yang menggunakan anggaran tersebut,” tegas Dedie.

Setelah ditetapkan Asril alias Al sebagai tersangka maka dilakukan pemulihan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini juga untuk menghindari menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Ungkap Dedie didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah, Kasi Intel Fauzi dan Kasi Barang Bukti Dicky Zaharuddin.

Sekitar pukul 15.52 wib sore, tersangka Asril  keluar ruangan pidana khusus kejari Batam dengan memakai rompi orange warna kebanggaan para tersangka kasus Tipikor. Para awak media pun berburu foto dan berita, namun Asril hanya tentunduk dan sekali -kali melempar senyum sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu masuk kantor kejari Batam.

Tim pengawal dari kejaksaan dan didampingi dua anggota polisi untuk mengantar tersangka Asril ke tahanan pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sebelumnya, sebanyak 12 dari 25 saksi yang di periksa tim penyidik kejaksaan   telah mengembalikan kerugian negara itu sebesar Rp 160. 072.000.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.