Asril, Tersangka korupsi Komsumsi Dewan Rp2 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan korupsi hasil makan minum atau komsumsi pimpinan DPRD Kota Batam dengan kerugian negara mencapai Rp2.160.402. 160, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan bahwa, awalnya penyelidikan lalu di tingkatkan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya
Asril digiring dibawa ke Tipikor

“Dari keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara ( PKN) BPKP adalah sebesar Rp2.160.402. 160,”

“Ini dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam. Ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif,” kata Dedie, Kamis (6/8/2020) sore di Kantor Kejari Batam Center.

Maka tim penyidik Kejari berkeyakinan dengan dua alat bukti dari saksi saksi dan pihak rekanan serta ahli.  Pihak auditor menghitung bahwa benar kegiatan itu ada lost atau dibuat -buat maupun dipaksakan.

Sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara Asril S.Sos, ditetapkan sebagai tersangka. “Al ini adalah Intelektual yang menggunakan anggaran tersebut,” tegas Dedie.

Setelah ditetapkan Asril alias Al sebagai tersangka maka dilakukan pemulihan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini juga untuk menghindari menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Ungkap Dedie didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah, Kasi Intel Fauzi dan Kasi Barang Bukti Dicky Zaharuddin.

Sebelumnya, sebanyak 12 dari 25 saksi yang di periksa tim penyidik kejaksaan   telah mengembalikan kerugian negara itu sebesar Rp 160. 072.000.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.