Diperiksa Penyidik Kejari, HM Kabag Hukum Pemko Batam Juga berprofesi sebagai Pebisnis

Hari Mukti saat usai di periksa di Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terlihat wajahnya kusut dan kurus, itulah sekilas gambaran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Hari Mukti (HM ) yang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam, terkait dugaan gratifikasi dari pengusaha yang mendapat proyek -proyek dari Pemko Batam.

Usai memberikan keterangan di Kejari Batam, HM turun dari lantai 2 ruang pidana khusus dan mengaku ada 15 pertanyaan yang diberikan tim penyidik.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak salah ada sekitar lima belas pertanyaan sehubungan dengan proyek KUD [Koperasi Unit Desa] di Bandung,” kata Hari Murti dilobby Kejari Batam, Kamis (6/ 8/2020).

Lebih jauh ditanyain HM terkait dugaan gratifikasi tersebut, tapi belum dapat berkomentar banyak. Namun, Hari membenarkan selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah pimpinan Walikota Batam, ia juga berprofesi seorang pebisnis.

HM menjelaskan bahwa ia memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Haridi Jasindra Sepakat (HJS) yang berada di kompleks Prima Sejati, Blok B No 9, Baloi Permai, Batam.

“Perusahaan itu milik saya, tapi usaha itu tidak pernah main proyek pemerintah hanya di swasta saja,”ucapnya.

Ternyata tidak hanya memiliki PT atau perusahaan, Hari juga membenarkan kepemilikannya atas sebuah sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terletak di Batam Center.

Namun soal Koperasi Pegawai Negeri Sekawan yang disebut-sebut didirikan olehnya, Hari membantah. Menurutnya, bahwa koperasi itu sudah lama berdiri, jauh sebelum ia sebagai PNS Pemko Batam. “Bukan. koperasi Itu bukan punya saya .karena tu sudah lama, sebelum saya jadi PNS,” bantahnya.

Sebelumnya, Selasa (4/8/2020) siang, HR dibagian Dinas Lingkungan Hidup dan AD dari Kecamatan Batam Kota juga dimintai keterangannya terkait dugaan gratifitasi ini.

Pemanggilan ketiga ASN Pemerintahan Kota Batam ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarysah Yusuf Permana di kantor Kejari Batam.

“Iya kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.