Saiful : Permenaker No. 2 tahun 2022 Menyakiti Hati Buruh,  Di BPJS Banyak Uang Tak Bertuan

Ketua DPW Lem SPSI Kepri, Saiful Badri Sofian S.H (Nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri tersebut yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022, menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Terkait Permenaker ini, Ketua DPW Lem SPSI Kepri, Saiful Badri Sofian menyatakan dengan tegas bahwa, Permenaker itu hanya untuk menyakiti hati buruh. Disamping itu, banyak uang tak bertuan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Contoh, pekerja yang hanya bekerja dengan kontrak kerja 3 bulan dan kartu BPJS nya masih ditahan oleh pihak perusahaan atau belum sempat mengambil kartu.

Selain itu, contoh kedua, perempuan yang direkrut bekerja dengan usia muda atau belum menikah. Setelah menikah, para pekerja tersebut susah mencari pekerjaan. Artinya apa, mereka berhenti bekerja usia 24 tahun. Mungkin KTA nya hilang, siapa memikirkan duit itu.?. Lagi pula, nilai duit yang segitu dari 30 tahun kedepan, nilainya pun sudah jauh beda.

Kalau sekarang dikeluarkan duit  2 juta  masih berharga,.Mungkin 32 tahun kedepan, duit 2 juta itu tak ada harganya lagi.

“Makanya di BPJS itu ada dana tak bertuan, dan hal ini fakta,” tegas Saiful.

Lanjut Saiful, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditenggarai masih menyimpan dana tak bertuan milik peserta BPJS Kesehatan yang tidak mengklaim atau tidak mencairkan dananya.

“Sampai sekarang data berapa jumlahnya dananya belum ketahuan. Kita ingin mengetahui dimana diendapkan dana tersebut atau diinvestasikan kemana,” ujar Saiful, Senin (14/2/2022) di kantornya Mega Legenda Batam Center.

Faktanya, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti kerja tidak mencairkan dananya. Logikanya, dana tersebut menjadi menumpuk di BPJS, kok tak bisa dijelaskan kemana larinya dana tersebut.

Permennaker ini apakah murni kebijakan BPJS atau pemerintah?. Yang jelas kebijakan ini sangat menindas buruh dan tidak memperhatikan kondisi di tengah pandemi saat ini.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK atau tidak bekerja lagi . Sementara di aturan sebelumnya sudah sangat membantu buruh, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tutur Saiful Bahdri. (Nikson).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.