Rusna Direktur PT Tugas Mulia Batam Diancam UU TPPO

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Johannes Sonlay dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan terdakwa Rusna, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saksi ini merupakan paman dari Mardiana Sonlay, korban yang diperkerjakan dibawah ini dan tidak mendapat gaji dari majikannya.

Johannes menerangkan, awal diketahuinya Mardiana Sonlay bekerja di Batam dari ayahnya Pieter Sonlay. Saat itu, Pieter menelepon dan mengatakan bahwa anak ada di Batam dan katanya bekerja tetapi tidak digaji. Waktu itu menyuruh Pieter datang ke Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian, setelah tiba di Batam pada
tanggal 27 Pebruari 2017, bersama Pieter Sonlay berangkat ke perusahaan tempat kerja Mardiana. Saat itu, pihak perusahaan mengatakan bahwa semua gajinya akan ditransfer ke PT Tugas Mulia sehingga saat itu harus kembali pulang  ke rumah tanpa hasil

Selanjutnya tanggal 28, berangkat ke PT Tugas Mulia untuk menanyakan terkait apa yang dikatakan pihak perusahaan tempat kerja Mardiana dan hasilnya juga tidak ada. Dua hari kemudian, Mardiana diantar majikannya ke PT Tugas Mulia dan terdakwa Rusna mengizinkan membawa korban pulang.

Namun soal gaji korban belum diselesaikan oleh PT Tugas Mulia dalam hal ini terdakwa Rusna. Tanggal 7 Maret 2017, dijanjikan terdakwa untuk dibayar. Lagi – lagi hal itu hanya janji belaka saja. Akibatnya kesabaran pihak keluarga pun hilang.

“Memang saat itu ada ditawarkan 5 juta katanya atas izin Rusna melalui karyawannya. Pembayaran ini kan jauh dari hasil print kerjanya korban selama 2 tahun, total gajinya Rp 22 jutaan,”kata Johannes Sonlay memberikan keterangan pada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

“Rusna mengancam saya, kalau tidak mau bayar mau bilang apa?,”kata Johannes menirukan ucapan terdakwa Rusna saat itu,Rabu (4/12/2018 ) malam di Pengadilan Negeri Batam.

Berbagai upaya dan usaha sudah dilakukan untuk meminta gaji korban, namun tetap saja terdakwa tidak mau membayar. Bahkan melalui Elias penggurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) tetap tidak ada jalan keluarnya, hingga pada akhirnya memberitahu kepada Pastor Paschalis.

Kemudian menurut Pastor Paschalis menerangkan bahwa, awal taunya perkara ini, ketika Elias menelepon yang mengatakan bahwa, ada seorang anak bernama Mardiana Sonlay yang sudah bekerja di perusahaan selama dua tahun tidak mendapatkan gaji. Kemudian bersama orangtua korban mendatangi perusahaan tersebut.

Karena kasus ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang maka membuat laporan pada pihak kepolisian. Namun sebelumnya pihak keluarga sudah melakukan upaya dan usaha pada pihak perusahaan tetapi tidak ada jawaban.

“Keluarga korban yang datang pada saya setelah tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan. Karena ranah ini juga ada tindak pidananya maka dilaporkan ke polisi. Dengan adanya kasus ini biar ada penyadaran agar tidak ada kejadian – kejadian yang sama lagi,” kata Romo Paschalis.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang– undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang terdakwa Rusna ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Martha Napitupulu didampingi hakim anggota Reni Ambarita dan Egi Novita serta Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan. Sementara terdakwa didampingi pengacaranya Bistok Nadeak dan Edward Simatupang.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.