Replik JPU Terkait Hukuman Mati Terdakwa Heru Hidayat Kasus Korupsi ASABRI

Terdakwa Heeu Hidayat saat mendengarkan tuntutan JPU (ist).

TELISSIKNEWS.COM,JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan ( pledoi ) dari terdakwa Heru Hidayat oleh tim  Penasihat Hukum nya,  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi   pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT. ASABRI (Persero) periode tahun 2012 – 2019 ,Kamis (17/12 /2021) di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus.

Dalam teplik tersebut tentang tuntutan pidana mati yang disampaikan oleh  JPU dengan menggunakan dalil Pasal 2 ayat (2) Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Leonard. bahwa di dalam Pasal 182 ayat 4 KUHAP, berbunyi : “Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang”.

Di dalam perkara aquo terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dan saat di persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Tuturnya.

Sedangkan pemberatan di Pasal 2 UU Tipikor termuat di dalam ayat 2, hal ini sejalan dengan pandangan yang diberikan oleh Satjipto Rahardjo yang memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam memaknai hukum, dengan konsep teori hukum progresif-nya, yang mana hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja, sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat.

Selanjutnya, pada pemeriksaan perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil. Sehingga Hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut. Tegas Leonard.

Di dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan atas perkara yang diperiksa.

Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.  Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik. Ungkap Leonard.

Menurut pendapat Van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal konkrit yang terjadi di masyarakat, dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu.

Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat, sehingga putusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana “werkelijkheid” yang menyimpang dari hukum dalam suasana “positiviteit”. Tegasnya.

Lanjut Leonard bahwa dalam praktik peradilan, Hakim memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru, hal tersebut dapat dilihat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nomor: 17/ PID.SUS/TPK/PN.JKT.PST, tanggal 23 Juni 2014 atas nama Susi Tur Andayani terkait perkara tindak pidana korupsi (suap) pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya Hakim memutus Pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan Pasal yang tercantum di dalam surat dakwaan yaitu Hakim memutus dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Selain dari perkara tersebut, tutur Leonard masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa.

Demikian halnya penggunaan pasal 63, 64 dan 65 KUHP yang dalam praktek peradilan sering digunakan meskipun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. Karena pasal-pasal tersebut merupakan pemberatan dan bukan merupakan unsur delik. Pasal-pasal tersebut bersifat sama dengan apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam replik Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa. akibat perbuatan terdakwa  Heru Hidayat pada perkara ini telah menimbulkan kerugian Negara sangat besar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 22.788.566.482 .083,00. Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226.

Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Terdakwa pada perkara lain yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dimana nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00,  dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp.10.728.783. 375. 000,00.

Sehingga skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan “berulang-ulang”.

Selain itu, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

Perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Bukan itu saja, trdakwa Heru Hidayat, tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

Terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, “telah jelas” mengusik nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Ujar Leonard Simanjuntak.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk keberatan terkait tuntutan pidana hukuman mati kepada kliennya.

Dia menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pidana hukuman mati menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Dakwaannya. Katanya. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.