MA Kuatkan Putusan PN DKI Jakarta Terkait Vonis Terdakwa Korupsi Ekspor Tekstil

Kantor Mahkamah Agung (dok)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi terdakwa Drs. Irianto, dalam kasus korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019. Melalui Putusan Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, dan berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 berbunyi :

Bacaan Lainnya

“Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021 /PT.DKI tanggal 22 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan terdakwa Drs.Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.  Tutur Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (19/ 12/2021).

Sebelumnya, terdakwa Irianto telah diputus pada tingkat banding berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021, yang pada pokoknya amar putusannya menyatakan:

Menguatkan putusan pengadilan Negeri tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021 menyatakan:

Terdakwa Irianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahhun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidiair tersebut. Menyatakan terdakwa Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.