Mau Naik Kapal Pelni Libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022, Ini Syaratnya

KM Kelud saar sandar di pelabuhan Batam (ist)

TELISIKNEWS COM, BATAM –  PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor: 24 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 110 Tahun 2021 dalam melayani penumpang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno menyampaikan dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh calon penumpang kapal Pelni wajib mengetahui aturan ini, dan gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Melalui aplikasi tersebut, petugas akan memeriksa hasil tes PCR/rapid test Antigen serta status vaksinasi Covid-19 ketika pelaksanaan chek in,” ujar Agus, Kamis (16/12/2021) pada Telisiknews.com.

Inilah syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ini syaratnya (ist)

Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian. pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tutur Agus Suprijatno.

Sementara, untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sekedar untuk diketahui bahwa, KM Kelud akan melayani rute Tanjung Priok – Batam – Tanjung Balai Karimun – Belawan – Tanjung Balai Karimun – Batam – Tanjung Priok. Tutupnya.  (Nikson Juntak ).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.