Renovasi Gedung Data Center Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Diduga Mark Up

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Bangunan data center di wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sedang digesa pengerjaan oleh PT. Cipta Pirmindo Abadi selaku pemenang lelang tender.

Anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut, bersumber dari dana APBN di Dirjend Hukum Umum Kementerian hukum dan Ham RI tahun 2019. Pekerjaannya sedang dilaksanakan menjelang akhir tahun dengan masa kerjanya akan berakhir pada bulan Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Pantauan tim investigasi media ini dilapangan, ada tiga bangunan ukuran  kecil yang menempel disamping kantor Pengayoman Kementerian Hukum dan Ham Batam Center. Dan terkesan pekerjaan konstruksinya dipaksakan untuk memburu selesai di bulan ini.

Terlihat juga dilokasi, satu unit mesin genset merek Schneider ukuran 500 KVA. Kemudian satu unit trafo dan panel listrik yang sudah standbye. Selain itu, interior dan renovasi dalam bangunan Pengayoman juga sedang dikerjakan.

Mesin Genset 500 KVA

Menurut Yusman, konsultan pengawas bangunan data center mengatakan bahwa, pekerjaan data center tersebut adalah berstandar AFTA (Asean Free Trade Agreement) International.

Sementara Adi, pelaksana kontraktor PT Cipta Pirmindo Abadi selaku pemenang lelang tender menjelaskan bahwa, pekerjaan renovasi yang sedang dikerjakan hanya pembuatan pagar, pengadaan mesin genset 500 KVA, instalasi trafo power dari PLN serta interior data center. Kata Adi, Jumat (13/12/2019) dilokasi bangunan data center Batam.

Satu unit trafo 500 KVA

Anehnya sesuai penuturan salah seorang pekerja mengatakan, PT  Cipta Pirmindo Abadi selaku pemenang lelang mensub-kontrakkan pekerjaan ini kepada perusahaan lain yang beralamat di Jakarta. Tuturnya.

Mulkansyah, Ketua LSM RCW (Riau Corruption Watch) Kepri saat diminta tanggapan terkait proyek renovasi dan bangunan data center ini mengatakan,
penggunaan anggaran sebesar Rp 13 miliar tersebut terkesan tidak masuk akal.

Karena volume pekerjaan yang dikerjakan hanya sekedar renovasi kecil, dan meskipun pekerjaan itu kata mereka berstandar AFTA, namanya pekerjaan infrastruktur dengan penampakan volume seperti itu tidak realistis dan tidak masuk akal menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Tegasnya.

Tiga bangunan kecil tempat trafo,genset Dan panel listrik

Pekerjaan infrastruktur akhir-akhir ini yang menggunakan keuangan Negara terkesan berantakan dan amburadul, kata Mulkamsyah. Mestinya bahan-bahan bangunan yang dipergunakan berstandar SNI. Pekerjaan terkadang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan mark up.

“Kita harapkan adanya transparansi pengunaan anggaran Negara dalam renovasi gedung data center yang ada di kota Batam ini akuntable, dimana penggunaan anggaran sesuai dengan besarnya volume pekerjaan yang dikerjakan. Jangan di mark up,” ujar Mulkamsyah, Sabtu (14/12/2019) kepada media ini.

Barhapkan kepada penegak hukum terkait dan LPJKD Provinsi kepulauan Riau serta APIP turun mengecek volume pekerjaan yang dikerjaan oleh PT. Cipta Pirmindo Abadi. Apakah sesuai volume pekerjaannya dengan penggunaan anggaran yang sebesar Rp 13 milliar?. Imbuhnya. ( Daniel Humendru).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.