Dewan dan Disperindag, Ingatkan PLN dan ATB Batam agar Tera Ulang Meteran Dilakukan

Udin Sihalo Jadi Pimpinan rapat sekaligus anggota

TELISIKNEWS.COM.BATAM – Para pelanggan Air Tirta Batam dan PLN,sudah  seharusnya mengetahui arti dan tujuan Tera ulang meteran kedua air serta listrik. Hal ini perlu diketahui agar terciptanya tertib ukuran yang jujur, adil dan transparan kepada pelanggan.

Sesuai amanat undang -undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, ATB berkewajiban menera ulang meteran pelanggannya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI No.68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat -alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Pasalnya, apabila tidak di tera ualng, berat kemungkinan beberapa komponen meteran air dan listrik akan mengalami korasi atau rusak, sehingga data riil pemakaian air dan listrik yang sebenarnya tidak tercatat dan akibatnya merugikan konsumen.

Tera ulang itu sangat diperlukan dan harus dilakukan untuk mengetahui akurasi tersebut. Permasalahanya dengan ATB dan PLN ini ada, mereka ini saat masuk air dan listrik, konsumen sudah ada beli meteran.

“Sekarang mau dikenakan tera ulang ada biaya dan setahu saya belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota Batam maupun dewan sendiri. Dan setahu saya tidak ada melakukan tera ulang dengan ATB maupun PLN Batam,” kata Udin Sihaloho, anggota komisi 2 DPRD Batam, Senin (16/12/ 2019) sore pada awak media.

Sementara, Ketua komisi 2 DPRD Batam, Edward Brando juga mengungkapkan bahwa, selama ini mereka melakukan tera namun tidak melibatkan pemerintah.

“Dan berharap supaya pihak ATB dan PLN melibatkan instansi terkait dalam melakukan tera ulang,” ungkap Edward Brando.

Gustian Riau mengakui bahwa tera itu tidak pernah dilakukan tera bersama dengan Disperindag Kota Batam. Sementara, sebanyak 380 ribu lebih  konsumen meminta jaminan bagaimana supaya dilakukan tera 1 tahun sekali. Selamana ini Disperindag sudah memberi masukan kepada pihak PLN dan ATB namun tidak ada respon.

“Jadi tera itu belum pernah dilakukan bersama dengan Disperindag, dan tera hanya dilakukan sendiri oleh PLN dan ATB sendiri tanpa melibatkan Disperindag Kota Batam,” tegas Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.