Kontrak Kerja Berulang -ulang, Ini Kata PT Tunas Optima Plastindo

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Masih ada perusahaan yang belum menyadari soal resiko kontrak kerja yang berulang -ulang atau perpanjangan. Seperti yang terjadi di PT Tunas Optima Plastindo (TOP) Batam.

Perlu kita ketahui, terkait dengan aturan mengenai berapa kali kontrak kerja diperpanjang, diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang menyatakan sebagai berikut : Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Bacaan Lainnya

Kata “diperpanjang” mengandung arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah syarat – syarat dalam pemberian perjanjian tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (4), hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali, Itu artinya, jika sampai anda menandatangani perpanjangan kontrak hingga 3 (tiga) kali, maka jelas merupakan sebuah pelanggaran. Kata Saiful Badri, Ketua SPSI Kepulauan Riau, Jumat (12/7/ 2019).

PT TOP telah melakukan kesalahan  kontrak kerja yang berulang -ulang, seperti yang terjadi pada karyawannya bernama Raishan Yani. Perusahaan melakukan kontrak kerja hingga 11 kali dalam kurun waktu 6 tahun pada Raishan. Dan anehnya Raishan diberhentikan kerja tanpa ada uang pesangon.

Setelah adanya mediasi bersama pihak perusahaan di kantor Disnaker Batam, maka dikeluarkan anjuran agar pihak pengusaha membayarkan sebesar Rp 74 juta sesuai aturan dan hitungan UU tenaga kerja.

Namun angka tersebut tidak dapat disanggupi oleh PT TOP, dan hanya  menawarkan sebesar Rp.10 juta. Jelas hal itu di tolak oleh pekerja dengan SPSI selaku pendampinya.Tegas Saiful.

Sementara Bonny Direktur PT TOP, melalui kuasa hukumnya Andris SH mengatakan bahwa, pihak perusahan telah membuka hasil mediasi dengan menawarkan uang kepada Raishan Yani melalui Daniel sebesar Rp 20 juta.

Lagi -lagi buntu sampai hari ini, pihak pekerja tidak mau menerima dan mereka tetap bertahan diangka yang dianjurkan dari Disnaker.

“Kami sudah tawarkan diangka Rp 20 Juta setelah anjuran Disnaker keluar. Namun sampai saat ini, pihak pekerja tidak mau terima,” kata Andris S.H didamping  kuasa hukum lainnya, Rano Sirait S.H kepada media ini di Batam Center.

Lanjut Andris, terkait surat anjuran Disnaker tersebut telah dibalas. Dan pihak perusahaan juga sudah menawarkan angka tetapi pekerja tidak mau terima.

“Surat Disnaker itu sifatnya hanya anjuran dan tidak mengikat. Kami keberatan besaran angka itu, jika sudah ada putusan di PHI mungkin baru kami. bayar,” tegas Andris.

Terkait kontrak kerja yang berulang -ulang juga diakui oleh Andris. Namun ia mengatakan, sesuai bukti yang ada hanya 5 kali tanda tangan surat kontrak kerja dan bukan berulang -ulang. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.