PT Artha Karya Sejahtera, Gugat Asuransi Bintang Tbk Batam 21 Milyar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perkara perdata perbuatan ingkar janji (Wanprestasi ) antara PT Artha Karya Sejahtera ( Penggugat) dengan Asuransi Bintang Tbk Cabang Batam ( Tergugat) masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Penggugat menghadirkan tiga orang saksi antara lain: Tampubolon selaku pengawas saat pengangkutan scrap ke dalam tungboat dan saksi Ansari yang merupakan operator alat berat yang mengangkat scrap ke dalam kapal.

Bacaan Lainnya

Keterangan kedua saksi mengatakan bahwa, mereka hanya bekerja sesuai perintah yaitu mengawasi dan memindahkan scrap besi ke dalam kapal tongkang untuk di bawa ke Jakarta.

“Saya hanya tau masalahnya bahwa tongkangnya tenggelam di perairan Jawa,” kata Ansari, Rabu (9/1/2019).

Sementara saksi Marlon Bareare  mengaku telah melakukan surveyor dan membuat laporan terkait kapal tersebut. Kemudian, pernah dimintai keterangannya di Polda Jawa Timur terkait perkara kapal ini yaitu muatan scrap.

“Kapal tongkang tersebut berisi muatan scrap, sebelum kapal berangkat melihat muatannya adalah scrap,” kata mantan karyawan sucofindo pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Selanjutnya, Sahat Hutauruk kuasa hukum PT Artha karya Sejahtera selaku pemilik barang scrap mengatakan, tahun 2015 kapal yang membawa scrap karam di sekitar perairan Jawa. Kapal dengan nomor KSD 007 ditarik tungboat.

Barang scrap tersebut telah di asuransikan pada Asuransi Bintang Tbk Cabang Batam. Dengan nilai barang sebesar Rp21.810 . 800.000  milyar, dengan berat 5 557 metrik ton.

“Nilai gugatan kami sesuai berat barang, namun pihak asuransi tidak mau  membayarkan dengan alasan isinya bukan scrap,,” tutur Sahat.

Sementara dalam putusan majelis hakim sebelnya telah menyatakan bahwa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), enghukum tergugat untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh penggugat sebesar  Rp.21. 810.800.000 milyar sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT. Artha Karya Sejahtera;

Menghukum tergugat membayar denda sebesar 10 % dari Rp. 21.810. 800.000, milyar per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh tergugat, yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh tergugat kepada penggugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.