Ini Kata Kejari Batam, Berkas Perkara 20 Ribu Handphone Tangkapan TNI AL Tak Dilimpahkan

TELISIKNEWS COM,BATAM -20 Ribu unit handphone hasil selundupan yang diamankan KRI Lepu-861 TNI AL pada 16 Oktober 2018 lalu, berkasnya belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Handphone selundupan tersebut berasal dari salah satu distributor di Jurong, Singapura.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan D Laia mengatakan bahwa, kelanjutan perkara tersebut belum ada menerima berkas dan laporannya.

Bacaan Lainnya

“Kami sampai saat ini tidak ada menerima kelanjutan penanganan perkara tersebut. TNI AL sudah beberapa kali nangkap dan kami tidak tahu penanganan dan keberadaannya, termasuk 20 unit handphone tersebut,” kata Filpan F. D Laia saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (9/1/2019) sore.

Lanjut Filpan, seharusnya berjalan usai adanya penangkapan atas barang-barang ilegal yakni: bila barang itu merupakan barang ilegal maka TNI AL harus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan selanjutnya menyerahkan barang bukti hasil tangkapan tersebut kepada Bea Cukai.
“Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melegalkan barang bukti tersebut, apakah dimusnahkan atau dilelang. Kalau barang temuan itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan formasinya, dilelang, dimusnahkan atau digunakan untuk kepentingan umum seperti dihibahkan. Namun sampai saat ini, Kejaksaan tidak menerimanya,” tutur Filpan .

Barang berupa handphone tersebut seharusnya dilelang karena memiliki nilai ekonomis. Kami mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut.

“Kalau itu muatan penyelundupan, tidak ada kewenangan penyidik kelautan untuk memusnahkan barang tersebut. Seyogianya diserahkan ke Bea Cukai atau penyidik umum seperti Polri,” tegas Filpan.

Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) menggagalkan penyelundupan 20 ribu unit handphone dari kapal KLM Berkat Saudara Jaya 99 GT di perairan Selat Singapura. Selain mengamankan barang bukti berupa 20 unit handphone tersebut, tim juga mengamankan 10 orang ABK. Saat penangkapan diketahui bahwa muatan tidak sesuai dengan manifest dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah palsu.

Ribuan seluler itu dikemas dalam bungkusan karton sebanyak 609 koli. Ribuan handphone tersebut dimuat pada kapal kayu bernama KLM Berkat Saudara Jaya yang berangkat dari Singapura tujuan perairan Batam.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.