Polresta Barelang Musnahkan 17,03 Kg Sabu dari Sejumlah Kasus Narkoba

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepolisian Resort Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 17.034,6 gram. Sabu tersebut dari empat orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam.

Secara keseluruhan terdapat 113 kasus sejak Januari hingga 22 Desember 2020, yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Bacaan Lainnya

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang, AKBP Junoto, SIK mengatakan, barang bukti tersebut kebanyakan berasal dari negara Malaysia.

“BB tersebut dari empat tersangka yakni inisial D, AC, DA dan MY. Mereka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang ditangkap di perairan laut Nongsa, parkiran hotel Ramayana Nagoya, Tanjung Buntung Bengkong, dan perairan laut Pulau Putri Nongsa, Kota Batam,” ungkap Junoto saat gelar Konferensi Pers di halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/2020) sore.

Dalam.pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu, S.I.K dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kota Batam, AKBP Heryanto, SE.

Adapun barang bukti yang disita dan dilakukan pemusnahan secara umum adalah 317,63 gram untuk narkotika jenis ganja, 134.323,59 gram sabu. Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40.000 ribu butir.

Wakapolresta Barelang mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya (***)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.