PN Terima Limpahan Perkara Narkotika Mantan Anggota DPRD Batam, Ini Jadwal Sidangnya

Tersangka Davod Yolanda dan Natasya (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menerima limpahan perkara narkotika mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Batam, Edy Sameaputty SH, MH.

Diterangkan Edy bahwa Perkara narkotika anggota DPRD Batam non aktif sudah limpah ke Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023. Dan sidang pertama akan diagendakan pada Kamis, tanggal 15 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

” Kami telah menerima limpahan perkara narkotika anggota DPRD Batam non aktif itu, dan sidang pertama akan diagendakan pada Kamis, tanggal 15 Juni 2023 nanti. Untuk majelis hakim yang akan menyidangkan nanti, Ketua Majelis David Sitorus, hakim anggota Nanang Heejunato dan Benny Yoga Dharma,” ujar Edy, Jumat (9/6/2023) pada Telisiknews.com.

Selain anggota DPRD Batam non aktif tersebut, tersangka lain yang ikut terlibat dalam perlara ini yakni Nornatasya binti Ruhazat, perkaranya juga sudah dilimpahkan.

Tersangka Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya ini dikenakan dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Nov)

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.