Pihak Kampus Ibnu Sina Menunggu Kebijakan Polsek Batam Kota Terkait Keributan di DPRD Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Polsek Batam Kota masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Elisabet Batam Center, terkait adanya dugaan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) dan PNS DPRD Batam terhadap tiga mahasiswa Ibnu Sina yaitu,:Ivan, Akbar dan Habibi.

“Pihak Polsek Batam Kota masih menunggu hasil visum dari RS Elisabet, katanya hasilnya 2 Minggu baru keluar. Sebanyak tiga orang adek -adek mahasiswa yang diduga mendapat kekerasan fisik dari Pamdal dan PNS DPRD Batam. Jadi kami dari pihak kampus sifatnya menunggu sampai perkara ini menemukan titik terang,” kata Dr. Sumardin M.Si, Pembantu Ketua (Puket ) III Ibnu Sina,Jumat (2/8/ 2019) pagi.

Bacaan Lainnya

Lanjut Sumardin, saat adek -adek mahasiswa membuat laporan di Polsek Batam Kota, ikut mendampinginya. Dugaan insiden atau keributan dengan pengaman dalam (Pamdal ) DPRD Batam tersebut hanya persoalan kecil saja. Dimana adek mahasiswa datang ke gedung rakyat tersebut, katanya minta sumbangan untuk makan dari wakil rakyat itu.

Saat mahasiswa berjibaku dengan seorang oknum PNS DPRD Batam

Entah apa yang terjadi disana, Pamdal dan PNS DPRD Batam mencegat adek -adek mahasiswa sehingga terjadi adu mulut. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi, cukup diberi pengertian, arahan dan pemahaman saja, bukan barbar. Tegas Sumardin.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum, agar hal semacam itu tidak terjadi lagi dirumah rakyat tersebut,”

“Kami meminta pada pihak Kepolisian untuk melihat kasus ini secara jernih sesuai bukti yang ada di lapangan. Kita berharap proses hukum tetap dilanjutkan,” pinta Sumardin lagi.

PNS dan Mahasiswa Adit mulut di depan gedung DPRD Batam

Pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik,penghinaan, perzinahan, pencurian /penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.Tutur Sumardin.

Berita sebelumnya, awal dari kejadian ini adalah setelah usai mahasiswa melakukan aksi damai terkait pemadaman listrik di kantor Bright PLN Batam Center. Sebagian Mahasiswa STIE Ibnu Sina mendatangi kantor DPRD Batam.

Terkait laporan mahasiswa Ibnu Sina ini di Polsek Batam Kota, saat dikonfirmasi kepada Kapolsek AKP. Rizky, Jumat (2/8/2019) melalui Whatshap, belum ada tanggapan hingga berita ini dipublis.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.