PH : Fakta Sidang Prapid, Ditetapkan Tersangka Dulu Bukti Baru Menyusul

Dr. Erdianto Effendy S.H, M.Hum saat memberikan keahliannya di PN Batam (nk).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang selaku kuasa hukum Warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam.

Sebanyak 25 permohonan Prapid telah berjalan persidangannya dan ditangani oleh Hakim tunggal yakni, permohonan nomor 9 hingga 17/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin Hakim, Sapri Tarigan, di Ruang Mudjono SH.

Bacaan Lainnya

Permohonan nomor 18 hingga 27/Pid.Pra/2023 /PN Btm, dipimpin Hakim, Edy Sameaputty di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.

Sementara permohonan 28 hingga 33/Pid.Pra/ 2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Yudith Wirawan di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said..

Dalam persidangan Kamis, 2 Nopember 2023, pemohon menghadirkan saksi ahli yakni: Dr. Erdianto Efeendy S.H, M.Hum yang merupakan dosen hukum pidana dari Universitas Riau (UNRI). Ahli menerangkan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka.

“Jika demikian terjadi maka tidak bisa dalam proses penyidikan,” tegas saksi ahli Erdianto.

Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim dan menghadirkan saksi serta ahli dari pemohon dan termohon.

Sidang dilanjutkan dengan pemberian bukti surat dari termohon. Setelah selesai sidang dilanjutkan dengan pemberian kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Batam.

“Dari keterangan ahli telah menegaskan bahwa, penetapan orang sebagai tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Harus ada bukti dulu baru ditetapkan tersangka. Namun berdasarkan dari bukti-bukti surat yang ada, ditetapkan tersangka dulu baru bukti-bukti tersebut menyusul. Melihat yang terjadi, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ataupun batal demi hukum. Harapan kami dapat dikabulkan hakim melalui keputusan Prapid ini,”ucapnya Jumat 3 November 2023.

Ia menilai, hal tersebut merupakan sebuah kecacatan formil yang dilakukan petugas Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Di mana tersangka lebih dulu ditetapkan, sementara barang bukti dan sebagainya baru menyusul.

“Sesuai keterangan ahli kemarin, hal tersebut tidak bisa dalam proses penyidikan. Dan harus batal demi hukum karena alat buktinya tidak sah. Karena dalam permulaan kami sudah kami jelaskan juga dan seharusnya tidak ada dasar untuk Hakim secara hukum untuk tidak menerima daripada permohonan Pra Peradilan kami,” ungkapnya.

Para saksi dari keluarga tersangka sidang prapid Rempang (nk)

Fakta yang terungkap pada persidangan saat keterangan saksi dari keluarga tersangka yang dihadirkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka para keluarga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan para tersangka ini usai status tersangka ditetapkan.

Bahkan, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan ini menyampaikan mereka tidak mendapatkan pemberitahuan seperti surat penahanan, penangkapan atau penetapan tersangka dan SPDP ada juga yang tidak diterima oleh para saksi ini.

“Maka berdasarkan ketenangan ahli itu bahwa surat penetapan, penahanan itu jika tidak diberikan terhadap keluarga, harusnya tidak sah karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum,” tuturnya lagi.

Dilanjutnya, bahwa keterangan para saksi tersebut tidaklah semuanya mengalami hal yang sama. Ada juga saksi yang mengaku mendapatkan surat tersebut via pos yang dikirimkan ke rumah mereka dan sebagian lain ada yang tidak menerima sama sekali.

“Jadi memang berbeda-beda dia, ada yang dapat dari via pos, ada yang tidak mendapatkan sama sekali, ada yang mendapatkan, tapi setelah beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena ini tersangkanya banyak dan keluarganya banyak, jadi hasilnya berbeda-beda,” ujarnya.

Sementara, terkait persidangan pra peradilan ini, humas PN Batam, hakim Nanang Harjunanto menyampaikan bahwa, agendanya ada yang masih pembuktian dan kesimpulan. Pemohon dari prapid ini ada 25 berkas dan putusan pada hari Senin, 6 Nopember 2023. Pungkasnya. (KN).

Editor Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.