PH : ARG Walpri Gubernur Kepri Bukan Bandar Sabu

Kiri: Filemon Halawa S.H dan Lola Fauziah istri ARG serta Rano S.H (nik)

TELISIKNEWS.COM BATAM – Masih ingat dengan kasus ARG atau Andrica Ricora Ginting Munthe yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad yang diduga miliki sabu seberat 6,7 kilogram.

ARG yang bertugas di Brimob Polda Kepri merupakan anggota polisi yang memiliki banyak prestasi. Dia pernah bertugas di Pasukan Perdamaian PBB. Sebelum penangkapan, ARG sudah mendaftar untuk mengikuti sekolah perwira.

Bacaan Lainnya

“Jadi klien kami ini bukan pemain atau bandar narkoba. Banyak berita miring dengan tuduhan sebagai jaringan internasional, itu semua bohong,” kata Filemon Helawa S.H selaku penasehat hukum ARG, Jumat (4/3/2022) di Batam Center.

Sementara istri ARG menerangkan bahwa, suaminya ditangkap oleh anggota polisi di rumahnya Tanjung Pinang pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.

Pintu ditendang dan didobrak oleh 5  anggota polisi yang masuk ke rumah. Mereka mengatakan ada orang lari dan masuk ke dalam rumah.

“Saat itu saya dan suami lagi tidur, terdengar pintu ditendang dan didobrak. Ketika saya dan suami terbangun, melihat sudah ada 5 orang dalam rumah. Dan suami langsung mereka suruh duduk lalu melakukan pengeledahan namun tak ada satupun barang yang ditemukan. Kemudian suami saya dibawa ke Polres Tanjung Pinang,” tutur Lola Fauziah istri ARG didampingi para penasehat hukumnya

Dijelaskan Lola bahwa barang tersebut ditemukan oleh Maskum yang merupakan satpam dari salah satu hiburan malam. Menurut pengakuan Maskum saat menelepon ARG bahwa, dia menemukan barang tersebut di pantai. Kemudian ARG mengatakan ke Maskum, simpan dulu disitu tunggu dilaporkan pada pimpinan.

“Maskum yang menemukan barang itu, dia menelepon suami saya dan mengatakan bahwa ada barang berupa sabu ditemukan di pantai. Lalu suami saya bilang ke dia, simpan dulu disitu tunggu saya beritahu pada pimpinan,” ungkap Lola.

Kemudian Filemon Halawa juga menjelaskan bahwa, ARG telat 3 hari memberitahu barang itu keatasanya, Maskum sudah keburu ditangkap polisi duluan.

“3 hari klien saya telat memberitahu keatasanya soal barang itu, Maskum sudah ditangkap polisi, dan barang itu ditemukan sama Maskum,”ujar Filemon Halawa. (Nikson).

Editor : A Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.