Perwako Tanjungpinang Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 Dikeluarkan. Ini Sanksinya

TELISIKNEWS.COM, TANJUNGPINANG  – Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah ditandatangani.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan operasi yustisi, sekaligus menyosialisasikan perwako penerapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani,” ungkap Teguh, Senin (14/9/2020).

Lanjutnya, pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan. Kemudian, ke depan ketika perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker, diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu.

Sedangkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan diberikan sanksi sebesar Rp150 ribu.

“Sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya,” tegasnya.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu, kata Teguh merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin dalam menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

Namun, sebelum perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai perwako.

“Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas,” pungkas Teguh (Lian)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.