Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Pencari Keadilan. Kajagung RI : Jaksa Gunakan Hati Nurani

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dipandang sebagai jawaban suara pencari keadilan di masyarakat, serta berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Adi Wibowo S.H, M.H yang saat ini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, peraturan tersebut sudah berlaku sejak di tetapkan sejak tanggal 21 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

Adi menyampaikan selama berpuluh tahun kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan berlaku.

“Setelah, berpuluh-puluh tahun, kita harus membawa perkara kecil ke pengadilan, perkara yang tidak besar kerugiannya, atau menyaksikan para lansia atau bapak-bapak dan ibu-ibu memasuki ruang sidang pengadilan yang mungkin harus dipapah,” kata Adi, Rabu (16/9/2020) pagi kepada Telisiknews.com

“Bukan itu saja, belum lagi ketika korban yang kita wakili kepentingannya, justru tidak ingin memperpanjang kasusnya dan ingin berdamai, namun kita terpaksa harus melanjutkan perkaranya, sebab tidak ada alasan secara yuridis yang dapat dipakai untuk menghentikan perkara,” ujarnya.

Jadi beruntung peraturan Jaksa Agung RI Nomor.15/2020 ini dikeluarkan. Dalam pesan bapak Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengajak para jaksa di daerah bekerja dengan mengutamakan nurani dan mengedepankan keadilan bagi masyarakat dalam memberikan tuntutan kepada pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Peraturan ini bisa diterapkan, sepanjang memenuhi syarat -syaratnya.

“Jaksa Agung, mengingatkan kita para jaksa menjunjung tinggi rasa keadilan dalam penuntutan hukum. Terlebih, ia sudah menandatangani Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Adi Wibowo.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Noviandi mengatakan bahwa, peraturan Jaksa Agung RI No.15/2020 berlaku sejak di tetapkan. Dan bahkan di beberapa daerah sudah diterapkan, tergantung cases atau kasus dan kesepakatan para pihak. Ungkapnya.

Dikutip dari FIN fajar Indonesia network, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta menuturkan bahwa, hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undang. Sunarta menceritakan lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tak lepas dari berbagai kritikan segenap lapisan masyarakat itu terhadap penanganan perkara Nenek Minah dan lainnya.

Kritikan itu membuat Jaksa Agung merasa, sudah saatnya Penuntut Umum menangkap suara keadilan di masyarakat dan menerapkan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara yang tidak layak di bawa ke pengadilan.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya” (vide pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI),” tukasnya.

Lebih jauh ia meyakinkan UU Kejaksaan melandasi jaksa untuk menggali nilai keadilan di masyarakat. Disitulah, kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lahir.

“Ketika Penuntut Umum memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa sarana koersif (pengendalian yang bersifat paksaan) yang berupa sarana penal (pidana) dapat diganti dengan sarana reparatif (perbaikan dan pemulihan) dengan syarat tertentu,” pesannya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.