Penyidik Polda Kepri Ajukan 15 Pertanyaan pada Korban Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pemerasan di Batam

DR.Ir.Jimmy Theja S.H,M.H, M.BA selaku penasehat hukum Surya Hermawati (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui penyidik Propam mengajukan sebanyak 15 pertanyaan kepada Surya Hermawati (SH) dan Amini (50 thn) selaku korban kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira F dengan TSH, A dan A.

Kuasa hukum SH, DR. Ir. Jimmy Theja S.H, M.H, M.BA mengatakan dalam pemeriksaan perdana, Jumat (1/9/2023) mulai pukul 9.30 wib sampai 14.00 wib, penyidik kepolisian mengajukan 15 pertanyaan terkait awal terjadinya kasus yang di alami korban tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terkait BAP atau klarifikasi kemarin berjalan baik dan ada sekitar 15 pertanyaan, dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dua saksi korban Surya Hermawati dan Amini memberikan keterangan sesuai apa yang mereka rasakan dan alami pada saat kejadian itu ,” kata Jimmy Theja, Sabtu (2/9/2023) pagi kepada media ini.

Dia menjelaskan rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Direskrimum Polda Kepri mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

“Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan atau klarifikasi itu dikembangkan penyidik. Dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjut Jimmy, informasi yang didapatkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan perintah langsung dari Kadiv Propam Mabes Polri berdasarkan Surat Limpahan Kadivpropam Nomor. R/2619/VII/WAS.2.4 /2023/Divpropam tanggal 7 Juli 2023 perihal dugaan tindak penyekapan dan penculikan serta pengancaman terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial AKP F.

Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum perwira Polisi F dan 4 anggotanya, dengan bersekongkol bersama Tan Su Hua, Atie dan Alfian dengan Locus Delicti di Toko Gold Hill Kota Batam dan Kantor Polresta Barelang Batam, pada tanggal 21 Feb 2021 (Tempus Delicti)

” Intinya menyatakan ada peristiwa hukum pada tanggal 21 Feb 2021, dimana Klien saya Surya Hermawati dan tantenya dibawa paksa dengan kekerasan verbal (Bentak -bentak keras) dari Toko Gold Hill ke Kantor Polresta Barelang. Selain itu, oknum polisi itu mengambil paksa handpone kedua wanita ini waktu di toko Gold Hill pada sekitar pukul 9.30 wib tanggal 20 Feb 2021,” tuturnya.

Sayangnya, lanjut Jimmy bahwa perbuatan oknum Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat disalahgunakan untuk menjadi pelindung bagi pihak berhutang. Hal ini jelas melanggar Perkap Polri dan ketentuan UU yang berlaku.

Akibat perbuatan para oknum polisi tersebut, menyebabkan Amini, wanita 50 tahun itu trauma dan sampai terkencing di mobil milik oknum polisi ketika dibawa paksa dari Toko Gold Hill ke Kantor Polresta Barelang .Begitu pengakuan Amini kepada penydik Propam Poda Kepri.

“saya dan keponakan saya tidak boleh bicara dan juga dibentak waktu kami berdua menangis, baik waktu di mobil oknum polisi maupun di kantor Polresta. Hal ini juga diaminkan oleh Surya Hermawati,” ungkap Jimmy Theja menirukan ucapan kedua korban.

Diduga kuat persekongkolan jahat ini telah direncanakan secara matang oleh oknum Polisi ini dan Tan Su Hua serta kawan -kawanya, karena pada satu hari sebelum peristiwa hukum ini persisnya hari Jumat tanggal 19 Feb 2021, baik Amini maupun Surya ditelpo dan dibujuk rayu oleh Tan Su Hua agar datang ke tokonya (toko Gold Hill).

Lalu menyampaikan pesan bahwa akan ada orang hebat yang akan membantu dia melunasi hutangnya kepada Surya Hermawati sebesar Rp 16 Milliar. Nyatanya, tidak lama setelah mereka datang ke toko Gold Hill tanggal 20 Feb 2021 pukul 9.00 wib, muncullah oknum polisi Perwira F bersama 4 anggotanya langsung membentak -bentak dan membawa paksa Surya dan Amini ke kantor Polresta Barelang.

Sekitar 30 menit di kantor Polresta, surat Perjanjian Perdamaian sudah disiapkan oknum polisi itu yang berisikan pengakuan hutang dari yang sebenarnya Rp. 16 milliar menjadi Rp 3 milliar. Semua berdasarkan pengakuan dari Tan su Hua. Dengan ancaman akan dipenjarakan, sehingga Surya dan Amini mau menanda tanda tangan surat perjanjian tersebut.

” Kami tidak berani membaca isi perjanjian itu lagi. Setelah selesai ditandatangani, saya minta kepada oknum polisi agar diberikan salinan perjanjian itu. Tapi Oknum tersebut menolak memberikannya. Kami di izinkan pulang dengan wajah pucat dan terus menangis di jalan hingga tiba dirumah,” ujar Jimmy menirukan pengakuan kedua korban. (red).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.