Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Parang Disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polda Kepri

Ruangan sebelum sidang kode etik oknim RS di mulai (istimewa)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepolisian Daerah Propinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap RS yang diduga melakukan pengancaman menggunakan parang kepada warga di komplek perumahan Marbella Batam Center.

Oknum anggota yang sudah disidang KKEP adalah Pejabat Utama (PJU) yakni AKBP. RS yang saat ini menjabat sebagai kepala SPKT Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pelapor Raul Noval menerangkan bahwa, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim sidang KKEP adalah : Kombes Pol. Denny, didampingi dua hakim anggota Kombes. Pol Ferry Irawan (Kabid Propam) dan Kombes Agus Fajaruddin.

Dalam.sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan dari 4 saksi yang sudah ada dalam BAP sebelumnya. Namun hanya dua saksi yang hadir yakni : saksi Nasihun Amin sebagai perekam video yang disuruh oleh terlapor dan saksi Sani. Sementara dua saksi yang tidak hadir yaitu Novel dan Heri.

” Sidang KKEP sudah digelar (Kamis,31 Agustus 2023). Ketua majelis hakim yang menyidangkan Kombes.Pol Denny, hakim anggota sidang Pol Ferry Irawan dan Kombes Po. Agus Fajaruddin. Dua saksi lagi tidak hadir yakni Novel dan Heri,” ungkap Raul Noval, Jumat (1/9/2023).

Lanjut Raul, setelah mendengar dari keterangan pelapor dan dua saksi yang hadir, tersangka RS tidak ada bantahan ataupun sangkahan. Sehingga majelis hakim menyampaikan saat itu sudah memenuhi unsur.

” Dari keterangan saksi yang hadir, tersangka RS tidak ada bantahan maupun sanggahan. Maka ketiga majelis hakim menyampaikan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur. Bahkan Kombes Ferry mengatakan bahwa tersangka in sudah mempermalukan citra kepolisian di masyarakat,” tutur Raul Nova kepada media ini.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Raul Nova, Nika Astaga S.H., M.H mengapresiasi Bidpropam Polda Kepri yang sudah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap terduga pelanggar yakni oknum Kepala SPKT Polda Kepri, AKBP RS.

Nika juga menyampaikan bahwa Sidang kode etik Polri adalah sidang yang digelar dalam upaya menegakkan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

“Sidang Kode Etik Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” sebutnya.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait sidang KKEP ini kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Pandra Arsyad melalui whatshapnya menerangkan bahwa, untuk pelanggar sidang KKEP yaitu AKBP RS KSPKT Polda Kepri sudah menjalani Sidang dengan vonis yaitu :Hukuman permintaan maaf di muka sidang, dihadapan Pimpinan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri.

Dan selanjutnya diantara mereka yang bersengketa telah terjadi kesepakatan perdamaian. Ujar Kombes.Pol. Pandra Arsyad. (red).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.