TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah pencabutan status pandemi Covid 19 secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, hari ini mulai menerapkan sidang offline atau Luring atau tidak terhubung dengan internet.
“Selama Covid kita terapkan sidang daring atau online, tapi mulai hari ini kita kembali berlakukan sidang offline,” ujar Humas Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputy S.H, Selasa (19/9/2023) siang.
Terkait sidang offline ini, kata Edy bahwa pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti : Kejaksaan, Rutan dan juga Kepolisian. Berharap sidang offline tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
“Karena ini hari sidang perdana offline sejak Covid 19, mudah-mudahan berjalan aman dan nyaman,” harapnya.
Lebih lanjut Edy Sameaputy menyatakan bahwa , tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait sidang offline tersebut.
“Tidak ada persiapan khusus, cuma koordinasi saja diberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang offline segera dilaksanakan” imbuhnya.
Namun ada sedikit kendala pada pihak Kejaksaan Negeri Batam bahwa, kenderaan untuk mengangkut tahanan dari Rutan ke Pengadilan belum bisa sepenuhnya normal. Hal itu karena ada beberapa kenderaannya yang kurang bagus sehingga sidang online juga masih jalan.
” Hari ini ada sekitar 60 terdakwa yang sidang, namun hanya 30 terdakwa yang bisa diangkut ke PN karena kenderaan tahanan Kejari Batam ada yang kurang bagus. Jadi kita sesuaikan dulu dan yang lain sidang online,” ungkap Edy.
Sementara Ketua Peradi Kota Batam, Mustari menyambut baik sidang offline sudah di mulai, dimana selama ini tidak bisa berinteraksi langsung dengan klien atau terdakwa ketika menjadi pengacaranya. Karena berkomunikasi hanya di balik layar saja sehingga tidak efektif. Dengan penerapan sidang offline ini, Mustari mengaku lebih enak persidangan offline.
“Sebenarnya ada plus minusnya tapi lebih efektif sidang offline, jadi bisa langsung bertatap muka itu lebih enak. Kadang (sistem online) gangguan sinyal itu sangat menggangu koneksi jaringan terkadang putus -putus. Disamping itu, kita tidak.leluasa melihat dan memberi penerapan hukum untuk klien ,” ujar Mustari. (Nik)
Editor : Novi