Kirim PMI Ilegal ke Luar Negeri, Herman Rudi Cs Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat terdakwa PMI Ilegal saat sidang pledoi di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Arbain (alm ) dan terdakwa Moses bersama -sama dengan terdakwa Saharuddiin dan terdakwa  Herman Rudi telah mejalani tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing -masing  4 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan M Zaki, Baso dan Andi (DPO) masih DPO  Ditpolairud Polda Kepri.

Para terdakwa ini melakukan kejahatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia  (PMI) tanpa prosedural resmi aliar ilegal di Belakang DC Mall samping Ruko RB Automotive Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Bahwa pada saat saksi Oki Yuliansyah, SE., saksi Lamhot Pasaribu, saksi Kharuddin Siregar dan saksi Indra Saputra beserta tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan interogasi terhadap  terdakwa Herman Rudi  di peroleh keterangan
bahwa mereka melakukan penjemputan penampungan serta dan pemberangkatan terhadap ke 15 (lima belas) Perkerja Migran Ilegal atas arahan Muhammad zaki dan dibantu oleh Baso selaku Koordinator lapangan  dan dibantu Baso selaku koordinator.

Kedua teerdakwa menerima upah sebesar  tiga juta rupiah  dari Muhammad Zaki sebagai upah untuk melakukan penjemputan penampungan serta dan pemberangkatan terhadap ke 15 (lima belas) Perkerja Migran Ilegal;  tersebut.

Atas  perbuatan para  terdakwa  ini maka dikenakam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 17 tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Masing -masing terdakwa kita tuntut 4 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Abdullah saat sidang pledoi dari terdakwa Herman Rudi, Rabu (20/9/2023) di PN Batam. (nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.