TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Arbain (alm ) dan terdakwa Moses bersama -sama dengan terdakwa Saharuddiin dan terdakwa Herman Rudi telah mejalani tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing -masing 4 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan M Zaki, Baso dan Andi (DPO) masih DPO Ditpolairud Polda Kepri.
Para terdakwa ini melakukan kejahatan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedural resmi aliar ilegal di Belakang DC Mall samping Ruko RB Automotive Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa pada saat saksi Oki Yuliansyah, SE., saksi Lamhot Pasaribu, saksi Kharuddin Siregar dan saksi Indra Saputra beserta tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan interogasi terhadap terdakwa Herman Rudi di peroleh keterangan
bahwa mereka melakukan penjemputan penampungan serta dan pemberangkatan terhadap ke 15 (lima belas) Perkerja Migran Ilegal atas arahan Muhammad zaki dan dibantu oleh Baso selaku Koordinator lapangan dan dibantu Baso selaku koordinator.
Kedua teerdakwa menerima upah sebesar tiga juta rupiah dari Muhammad Zaki sebagai upah untuk melakukan penjemputan penampungan serta dan pemberangkatan terhadap ke 15 (lima belas) Perkerja Migran Ilegal; tersebut.
Atas perbuatan para terdakwa ini maka dikenakam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Masing -masing terdakwa kita tuntut 4 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Abdullah saat sidang pledoi dari terdakwa Herman Rudi, Rabu (20/9/2023) di PN Batam. (nik).
Editor : Novi