Pelimpahan Berkas dan Tersangka Judi Bola “SBOTOP” Diterima Kejari Batam

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi saat menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka judi bola dari penyidik Mabes Polri di Kantor Kejari Batam (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Mabes Pokri telah melimpahkan berkas dan 4 (Empat) tersangka perkara Judi bola “SBOTOP”, pada hari Kamis (22/2/2024) yang diterima oleh Kejaksaan Agung RI, dan berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, dimana nantinya Kejari Batam akan menangani proses perkara hingga ke persidangan. Selain 4 tersangka, barang bukti yang dilimpahkan penyidik berupa 2 unit mobil CUV, Ponsel, apartemen, buku tabungan dan uang tunai.

Bacaan Lainnya

I Ketut Kasna Dedi menerangkan bahwa berkas kasus judi bola “SBOTOP” telah diterima pelimpahanya dinyatakan lengkap oleh Kejagung. “Hari ini kami menerima pelimpahan perkara judi “SBOTOP ” dengan 4 tersangka,” sebut Kejari Batam, I Kasna Dedi.

Selain itu kata Ketut Dedi bahwa, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam untuk sementara dititip di Rutan Batam. Hal itu untuk melengkapi proses administrasi yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam selanjutnya di sidang.

“Para tersangka sementara kami titip di Rutan Batam,” ujarnya.

Dituturkan I Ketut Kasna Dedi,keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Pungkasnya. (Si).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.