Pekerja di Aceh Pantau Kegiatan Pasutri di Kamar dengan Pasang CCTV di Router Wifi

Ilustrasi wifi dan CCTV (int)

TELISIKNEWS.COM, Aceh Timur – Ada -ada saja ulah manusia yang satu ini, seorang pekerja di Aceh Timur, Aceh, BA (28) ditangkap polisi karena diduga memasang kamera tersembunyi di router WiFi milik seorang warga. Router tersebut ditempatkan di dalam kamar sehingga pelaku dapat memantau kegiatan dari pasangan suami istri pemilik rumah tersebut.

“BA adalah penyedia jasa pemasangan WiFi. Dia diminta korban MN (27) untuk memasang WiFi di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, dilansir dari detiksumut com, Selasa (9/1/2024).

Bacaan Lainnya

Pelaku memasang WiFi di rumah korban pada Kamis 26 Oktober 2023. Saat itu, MN meminta BA memasang router di teras depan rumahnya. Namun BA menolaknya dengan alasan router akan rusak bila terkena air hujan.

Korban kemudian menyarankan router dipasang di ruang tamu. BA disebut juga menolak dengan alasan di lokasi tersebut tidak kuat jaringannya.

“Kemudian pelaku menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” jelas Rizal.

Beberapa hari berselang, korban merasa janggal dengan keberadaan router WiFi karena posisinya tidak langsung menempel ke dinding. Posisi router disebut mengarah ke tempat tidur.

Diterangkan Rizal, di samping router tersebut terdapat lubang kecil di setiap sudutnya. Korban disebut melepas cover router dan menemukan satu kamera tersembunyi.

Merasa keberatan dan tidak nyaman, kirban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/ 2023). Berdasarkan hasil pengecekan diketahui router WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan perangkat kamera serta sebuah kartu memori dengan kapasitas penyimpanan 32 GB.

“Kamera itu terhubung dengan HP pelaku atau tersangka. Motifnya agar bisa mengetahui kegiatan pemilik rumah di dalam kamar,” ungkapnya.

BA ditangkap polisi pada 5 November lalu. Kemudian melimpahkannya ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari 2024 lalu.

“Atas perbuatannya tersangka BA, dikenakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nikson Juntak
Sumber : detiksumut.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.