Ancam Warga Pakai Parang, RS Oknum Polisi akan Jalani Sidang Kode Etik di Polda Kepri

Raul (berdiri) bersama kuasa hukumnya Nika Astaga SH, M.H. (red)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri akan menjalankan sidang kode etik terhadap RS, oknum anggota polisi yang saat ini menjadi Pejabat Utama (PJU) di bidang SPKT Polda Kepri dalam kasus mengancam warga dengan gunakan parang di Perumahan Marbella Batam Center beberapa bulan yang lalu.

Rencananya, sidang KKEP tersebut akan dilaksanakan pada, Kamis (31/8/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, di Ruang Sidang KKEP Polda Kepulauan Riau dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.

Bacaan Lainnya

Terkait sidang etik tersebut diketahui dari adanya surat undangan KKEP yang ditujukan kepada Raul Noval, dengan Nomor: B/606 /VIII/HUK.12.12./2023/Bidpropam, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Ferry Irawan.

Sementara Penasehat Hukum Raul Nova, Nika Astaga S.H., M.H mengapresiasi Bidpropam Polda Kepri yang akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap terduga pelanggar yakni Kepala SPKT Polda Kepri, AKBP RS.

”Saya sangat apreasi Polda Kepri karena dijadwalkanhari  Kamis sidang kode etik oknum Polisi RS sekitar  pukul 10.00WIB. Kita sudah dapat undangannya,” kata Nika pada awak media di kantornya Batam Center, Selasa (28/8/ 2023)

Nika juga menyampaikan bahwa Sidang kode etik Polri adalah sidang yang digelar dalam upaya menegakkan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

“Sidang Kode Etik Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” sebutnya.

Ditegaskan, Nika, bahwa Sidang Etik ini digelar dikarenakan adanya anggota Polri yang melanggar tentang kedisiplinan dan aturan yang ada.

Apabila nanti dalam pelaksanaan sidangnya putusan yang dihasilkan ada terdapat pidananya, maka Polri akan melaksanakannya di Peradilan Umum.

“Pada saat putusan di Sidang Etik ada pelangaran maka pidananya akan disidangkan di Peradilan Umum dan setelah disidik oleh Reserse,” pungkas Nika. (red).

 

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.