Tuding Ahmad Rosano Bekingin Judi Gelper, PN Batam Sidangkan Terdakwa FJ

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemilik akun FB Fanny Jeffy mejalani sidang perdana secara virtual di PN Batam karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta pelanggaran UU IT. FJ diamankan oleh Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri.

Jaksa Penuntut Dedi Simatupang menghadirkan ahli bahasa Yusman Johar M.Si, terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Dalam keterangan ahli bahasa mengatakan bahwa, postingan di grup facebook akun terdakwa FJ dan menulis, Ketua LSM Belian Rossano, Mantan Wagub Kepri; Soeryo Respationo, Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).

Bacaan Lainnya

Terdakwa FJ mengomentari dalam akun Facebooknya dan kalimat itu yang disasarnya adalah Ahmad Rosano. Dalam konteks kalimat yang dimaksud yakni:

“Inilah pengusaha gelper judi di batam siap mengambil alih dari soeryo dan wakpolda kepri” tulisnya.

Lanjut Yusman Johar, atas komentar atau ciutan dari FJ tersebut sehingga Rosano melaporkan ke Polisi. Atas tudingan yang dibuat di akun FB nya terdakwa karena ada kata “inilah pengusaha gelper judi di batam”. Artinya kan menjadi negatif karena judi dilarang. Kalau pengusaha gelper tidak jadi masalah. Tutur Yusman, Kamis (23/7/2020) pada Telisiknews. com.

Atas perbuatan terdakwa FJ, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3), dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36, dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.