Nama Jalfriman Disebut 27 Karyawan RSCS Pemicu PHK

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Hujan deras tidak menghalagi semangat 27 karyawan RSCS yang kena PHK untuk menyampaikan orasi aksi damainya, di kantor UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepri di Sekupang Batam.

Nama seorang Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, diduga menjadi pemicu PHK untuk 27 dari 28 karyawan yang dilakukan oleh pemilik Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Muka Kuning Batam.

Bacaan Lainnya
Kepala UPT Dinas Penagawas Tenaga Kerja Kepri, Sudianto saat tanda tangani surat dari 27 karyawan.

Dalam orasi Maulina, satu dari 27 karyawan bagian perawat RSCS yang di PHK menyampaikan, Ia di PHK saat  sedang menyampaikan Medical Check (MC) nya ke RSCS, dimana saat itu posisinya sedang sakit. Namun tidak menyangka bahwa ia ikut di PHK.

“Pegawai itu adalah Jalfriman yang telah menzolimi kami. Dia datang ke RSCS yang bukan tugasnya dan mengatakan bahwa kami melakukan mogok kerja yang tidak sah. Sementara saat itu kami bukan mogok, hanya menanyakan soal gaji yang sudah telat 4 hari tidak dibayar pihak rumah sakit.

Bahkan tidak ada sebotol infus yang kami bawa atau sedikit goresan di tembok Rumah Sakit. Jalfriman ini yang membuat di PHK dan telah menghancurkan nama baik kami,” kata Maulida, Selasa (11/2/2020) di depan kantor UPT tenaga kerja Kepri.

Maulida sudah mendapat intervensi dari menejemen rumah sakit karena menanyakan soal status karyawan yang sudah lama. mengabdi bekerja. Karena informasinya RSCS ini telah dijual kepada pihak lain.

“Berharap kepada pihak terkait agar menyidik Jalfriman yang telah merusak pekerjaan kami. Dan saya tidak terima di katakan Jalfriman orang Munafik, karena video itu telah beredar. Dan mohon Jalfriman pulihkan nama baik saya,” tegas Maulida.

Selain itu, Jalfriman mengundang rekan – rekan karyawan untuk makan bersama dan menawarkan berapa uang PHK yang mau diminta. Ujar Maulida.

Aksi damai 27 karyawan RSCS tersebut disambut baik oleh Kepala UPT Tenaga Kerja Pengawasan Propinsi Kepri, Suduanto, didampingi Kapolsek Sekupang, Ulil Rahma dan Waka Kasat Intel Barelang, Budhi.

Menurut Sudianto bahwa, sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek langsung ke RSCS, dan  ditemukan adanya surat peraturan perusahaan yang sudah kadaluarsa atau mati yakni 2009-2011.

Proses ini akan segera di selesaikan. Menurutnya, harusnya ada biparti kemudian dilanjutkan mediasi bersama Disnaker Kota Batam. Di katakan  mogok kerja itu ada ciri – cirinya yakni meninggalkan pekerjaan. Dan untuk menentukan aksi itu, apakah mogok adalah pengadilan sendiri.

“Terkait oknum PPNS itu, atas nama UPT kami mohon maaf,” tegas Sudianto.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.