Miliki Sabu 25 Kg, BNNP Kepri Tetapkan Delapan sebagai Tersangka

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 25 kg sabu dan delapan tersangka diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, di salah satu rumah kawasan Pesisir Pulau Judah, Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Dalam keterangan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan mengatakan bahwa, sindikat narkoba antar negara ini digerebek setelah anggota polisi melakukan pengintaian dan investigasi.

Bacaan Lainnya

” Delapan orang diamankan yaitu 😛 (35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32) dan S (17). Mereka ini ditangkap di rumah kawasan Pesisir Pulau Judah, Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sekitar pukul 03:30 WIb oleh anggota,”kata Richard Nainggolan saat Konfrensi Pers pada hari Jumat, (31/5/2019).

Dari para tersangka disita Barang bukti antara lain satu bungkus kemasan warna gold, dan 25 bungkus teh Cina merk Guan Yin wang warna hijau seberat 25.929 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan barang-barang ini.

“Sabu dibungkus dan disimpan di dalam speaker merk BGB milik tersangka P. Mereka mengaku kalau sabu itu berasal dari Malaysia, dan akan dikirim ke Pulau Jawa dengan upah Rp20 juta. Terkait soal imbalan per orang tergantung dari peran masing – masing,” ujar Richard.

Kemudian, delapan orang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri. Atas perbuatannya dan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati. Pungkas Ricard Nainggolan. (Li)

Editor: Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.