Menelisik Putusan Hakim PN Batam,  Pasal Yang Sama Pemalsuan Surat Vonis Berbeda

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN)Batam yang mengadili dan menyidangkan perkara pidana pemalsuan surat, dengan terdakwa Budi Prayitno, Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran.

Pada sidang tersebut, najelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa ini ( berkas terpisah) dengan pidana penjara berbeda. Ketiga terdakwa itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Budi Prayitno melanggar pasal 263 (2) KUHP, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Kemudian, vonis dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan dengan hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa Katharen, hanya 10 bulan penjara, Senin (16/3/2020) sore.

Sedangkan terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran dituntut jaksa dengan pidana penjara 2 tahun. Selanjutnya, putusan nomor 994/995, dibacakan Ketua Majelis hakim Jassael Manullang dengan  hakim anggota Muhammad Chandra dan Elfida, menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 9 bulan kurungan, Jumat (6/3/2020) lalu.

Dari tiga terdakwa, para wakil – wakil Tuhan ini menjatuhkan putusan berbeda, namun pasal yang dilanggar sama yakni, Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 263 (1) KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.