Mantan Kepala Syahbandar Batam  Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Kapal MV Seniha

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Sidang perkara pemalsuan dokumen kapal MV Seniha Panama milik pengusaha asal Turki, Mustafa Erl. Dengan terdakwa yakni, mantan Kepala Kantor Syahbandar Batam Bambang Gunawan M.M dan Kepala Pos Syahbandar Tanjung Uncang, Sularno S.E.

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Tri Astuti, dipimpin ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita, masing-masing sebagai hakim anggota serta kuasa hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

Usai mendengar dakwaannya, Ketua majelis hakim Christo memberikan kesempatan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Apakah ada keberatan dalam dakwaan JPU tersebut? Tanya Christo.

Foto: Terdakwa Bambang dan Sularno Tandatangani berita acara persidangan

Setelah berdiskusi, hakim Christo Sitorus memangil kedua terdakwa untuk menandatangani berita acara persidangan betsama PH nya. Berita acara sidang perkara pun langsung ditandatangani masing – masing.

“Kami mengingatkan, apabila JPU dan PH terdakwa tidak hadir pada sidang berikutnya maka agenda persidangan tetap berlanjut, ” kata Christo, Kamis (27/2/2020) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

Berita sebelumya, kedua terdakwa diduga aktor yang melakukan dan membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan suatau perikatan hak, perikatan atau pembebasan utang, yang diperuntukan sebagai bukti suatu dengan menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Berawal pada tahun 2010 kapal MV. Seniha-S IMO 870151987 berbendera Panama milik Bulk Blacksea Inc, warga negara Turki, Mustafa Erl. Kapal tersebut sedang melakukan perbaikan di Galangan Dry Docks Shipyard Pertama di Tanjung Ucang Batam, dengan menggunakan agen PT.Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen kapal.

Saksi Bowale Roy Novan selaku Direktur PT. Persada Prima Pratama mendapatkan kuasa dari Mustafa Erl sebagai perwakilan untuk menjaga, memelihara, pengalihan fisik dan melakukan pengurusan dokumen dan membayar biaya kapal tersebut.

Tahun 2016 ada pertemuan menjual kapal MV.Seniha di Batam yang dihadiri calon pembeli Dicki, Ira, Raef Sharaf El Din (DPO) dan pihak penjual diwakili oleh saksi Ronald Julianus serta pengacara Frans Tiwow, saksi Suryadi Kesuma, Andi Baktiar Komisaris PT. Pex Ocean.

Dalam pertemuan tersebut,Raef Sharaf El Din meminta tidak perlu mengangkat Sita Jaminan berupa kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam No. 75.PDT.G/PLW/2017/PN .BTM dan Penetapan Nomor:15/Pen.Pdt.G/ PN.BTM tertanggal 20 Juni 2016.

Kemudian Berita Acara Sita Jaminan No.15/BA.PDT/SJ/2016/PN BTM, tidak perlu membayar biaya Labu Tambat/parkir kapal untuk pemasukan ke kas Negara, sehingga dalam pembicaraan untuk menjual kapal laut MV.Seniha menjadi batal.

Namun pihak Raef Sharaf El Din meminta fotocopi dokumen kapal MV.Seniha dari saksi Surya Kesuma untuk diemailkan kepada calon pembeli di India.

Di tahun 2017, Raef Sharaf El Din menyatakan sebagai perwakilan Bulk Blacksea Inc di Indonesia dengan memegang dokumen perubahan nama kapal laut MV.Seniha-S IMO Panama menjadi MV. Neha IMO berbendera Djibouti.

Kemudian Raef Sharaf El Din bersama saksi Patrick Toar Pelenkahu bertemu dengan terdakwa Bambang Gunawan dan Sularno guna mengurus dokumen untuk dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dari kantor Pelabuhan Batam terhadap kapal laut MV.Seniha. Pada bagian belakang diubah menjadi MV. Neha.

Perbuatan terdakwa Bambang Gunawan dan terdakwa Sularno, adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kata Jaksa Mega.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.