Mantan Kajari Batam Dedie Tri Haryadi Masuk Satgas 53 Awasi Jaksa Nakal

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Untuk memperkuat kinerja di bidang intelijen dan pengawasan di Kejaksaan Agung, Burhanuddin melantik 31 orang yang tergabung dalam Sartuan Tugas (Satgas), Senin (28 /12/2020) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Kejaksaan Agung, dan sesuai Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN -107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sebanyak 31 orang anggota telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kata Burhanuddin bahwa pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi melainkan untuk memperkuat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

“Ini bukan sebagai koreksi, namun untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan. Pembentukan Satgas 53 ini senapas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, 14 Desember 2020,” kata Burhanudin
melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya.

Burhanuddin mengatakan, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.

Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Kemudian, suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

Satgas 53 tersebut dibentuk dalam gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Satgas 53 ini juga merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. ” Berharap 31 anggota Satgas 53 dapat mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan,” pintanya.

Sementara, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi yang saat ini menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Pemantau pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ikut terpilih dalam Satgas 53.

Kata Dedie, ini merupakan suatu kebanggaan bisa bergabung di Satuan Tugas 53 yang dilantik secara virtual oleh Kejagung RI. Atas tugas serta kepercayaan ini harus dilaksanakan sebaik- baiknya. Kata Dedie, Kamis (31/12/2020) kepada Telisiknews.com.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.