Mantan Istri Raja Mustakim Kena Tipu sama Suami Sirinya

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Cinta  jinak – jinak merpati setelah jinak ingin leluasa menguasai. Inilah yang dialami Asnita, Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam menjadi korban dari terdakwa Arif.

Setelah lama menjada dari Raja Mustakim suami Asnita sebelumnya, korban mencari teman tapi mesra untuk dijadikan suami. Maka cinta pun berlabuh dan takluk ditangan terdakwa Arif.

Bacaan Lainnya

Asnita dan terdakwa Arif  menikah  secara sirih. Dalam persidangan, Asnita  sempat tidak jujur dan berbelit belit memberi keterangan ketika hakim bertanya tentang statusnya dengan terdakwa Arif.

Setelah tidak ada jalan lain untuk menyembunyikan kurabnya, akhirnya
Asnita mengakui bahwa ia dengan terdakwa Arif sudah menikah secara siri.

“Benar pak kami sudah menikah secara siri dan sudah tinggal satu rumah dengan terdakwa Arif,” kata Asnita dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, Kamis (2/8/2018).

Terkait kasus penggelapan BPKB dan STNK mobil miliknya, Asnita baru  mengetahui bahwa bukti dua surat kendaraan itu dikatakan hilang sehingga antara terdakwa mulai ada percekcokan. Saat itu hendak melakukan perpanjangan pajak STNK dan BPKB mobil merek ford.

Ternyata BPKB dan STNK sudah digadaikan oleh terdakwa Arif atas nama Mayenti. Setelah ditelusuri terdakwa Arif yang mengambil BPKB dan STNK tersebut. Kata Asnita.

Sementara terdakwa Arif mengaku telah mengambil BPKB dan STNK tersebut tanggal 5 Maret 2018. Saat mengantar Asnita ke Alun-alun Engku Putri untuk apel pagi.

“Saat Asnita turun dari mobil Fordnya, saya mengambil BPKB dan STNK dari dalam tas nya yang tertinggal di dalam mobil,” ujar terdakwa Arif.

Terdakwa Arif berdalih, menggadaikan STNK dan BPKB itu untuk membiayai penyakit gula akut yang di derita Asnita.

“Saya gadaikan STNK dan BPKB itu ke kawan bernama Aji, Kemudian Aji memberikan pada istrinya Mayenti. Selain itu, surat jual beli sudah di tandatangani oleh korban,” tutur terdakwa Arif.

Dari hasil penggadaian tersebut didapat  uang sebesar Rp40 juta. Sebanyak Rp21,5 juta diterima Asnita dan sisanya untuk bayar air listrik dan interior rumah. Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kembali menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.