Prof Muzakir: Etikat Buruk Kriminal Ada dalam Perkara Hotel BCC 

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ahli hukum pidana, Prof DR.Muzakir dihadirkan di persidangan perkara penggelapan dan penipuan hotel Batam City Condotel (BCC), dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Dalam keterangan ahli menerangkan bahwa, kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan ini dapat dikategorikan Etikat buruk kriminal. Dimana niat dari seseorang telah ada persiapan dengan cara meminjamkan uang kepada orang lain untuk tujuan dialihkan ke pembelian saham.

Bacaan Lainnya

Pinjam meminjam uang hingga beralih pembelian saham. Seharusnya yang diselesaikan adalah pinjaman itu  bukan beralih untuk mengklaim  pembelian saham. Terang Muzakir, Jumat (3/8/2018)

Yang terjadi dalam kasus hotel BCC, saksi Conti Chandra selaku pemilik saham, pendiri hotel BCC dan PT BMS meminjam uang pada terdakwa Tjipta Fudjiarta sebesar Rp 27 milyar. Etikat buruk kriminal dari terdakwa sudah ada dengan mengalihkan ke pembelian saham sampai hotel BCC dikuasainya.

Pasal 52 ayat 1 UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Konteks jual beli yaitu menyerahkan saham dan ada bukti pembayaran. Dalam kasus ini, terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah lebih awal membuat akte di kantor notaris, sementara formilnya belum beralih karena prosesnya masih dalam penggurusan Kemenkumham.

Jaksa Filpan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perubahan akte dan struktural tanpa persetujuan orang lain.

Kemudian jaksa Filpan meminta pendaoat ahli terkait Akte nomor 29, yang belum tercatat di KUMHAM dan tidak terdaftar. Menurut ahli, namanya RUPS harus semua pemegang saham dilibatkan dan didaftarkan serta dibuktikan dengan kuitansi bahwa telah membeli saham. Jika hal ini belum dilakukan maka itu tidak sah.

Berdasarkan analisis dokumen akte 89, akte 1 dan berubah menjadi akte 98. Dengan adanya ini, terdakwa Tjipta Fudjiarta ingin menguasai seluruh aset PT BMS termasuk hotel BCC.

Dalam Pasal 378 , Unsur – unsur dari penipuan adalah : 1. dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum ; 2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu ; 3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan) untuk  menguntungkan diri sendiri dengan orang lain, memakai nama palsu dll.

Perbuatan melawan hukum, melawan hukum perdata lebih dahulu.jika koneksi dengan unsur maka memenuhi hukum pidana. Ungkap ahli.

Kesimpulan ahli, perbuatan yang dilakukan masuk pada hukum perdata dan juga hukum pidana. Lunas harus dibuktikan dengan pembayaran berupa kuitansi atau pengiriman yang ditandatangani. Melawan hukum pidana tanpa ada bukti transaksi, sehingga pasal 378 terpenuhi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.