Winston : Diangkat Komisaris dan Direktur Utama BCC Hotel di PT BMS Tanpa Ada Saham

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Saksi Toyok Lim Winston, warga negara Singapore mantan karyawan hotel BCC dihadirkan di persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jumat (3/8/2018) Pengadilan Negeri Batam.

Winston mengaku bekerja sejak tahun 2012 setelah dikenalkan temannya bernama Syahjudin. Lalu diterima dan menjabat sebagai General Menejer ( GM) di Batam City Condotel (BCC ).

Bacaan Lainnya

Sebelum bergabung di BCC hotel, Winston pernah bekerja di hotel Sebayak Medan kemudian pindah kerja di Penang Malaysia. Namun sudah kenalan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di hotel BCC tahun 2011.

Saat itu juga dikenalkan Conti Chandra sebagai Direktur dan terdakwa ngaku sebagai komisaris. Setelah diterima menjabat sebagai General Menejer (GM) di hotel BCC dengan gaji S$4000 Singapore.

“Tugas saya bertanggung jawab pada direktur (Conti Chandra) dan setiap apa yang saya lakukan harus diketahuinya. Dan saya tidak bertanggungjawab soal keuangan,” kata Winston.

Tahun 2013, saksi Winston diangkat terdakwa Tjipta Fudjiarta sesuai akte nomor 11 tahun 2011 sebagai Direktur Utama dengan gaji S$10.000 Singapore. Kemudian ada akte lagi pada Mei tahun 2013 namun saat itu Conti Chandra tetap menjadi direktur.

Setelah ada akte itu saya bertanggung jawab langsung pada Komisaris yaitu terdakwa Tjipta Fudjiarta. Diangkat sebaga direktur utama setelah 1 tahun bekerja.

“Disaat itu, izin Kitas saya habis masa tinggalnya di Indonesia atau Batam, Conti Chandra tidak mau tandatangani sehingga terdakwa Tjipta Fudjiarta yang menandatangani karena antara keduanya ada masalah,” terang Winston.

Lanjut Winston, dia tidak lagi bertanggungjawab pada Conti Chandra setelah diangkat Direktur Utama. Namun Conti Chandra masih tetap pemegang saham. Saksi mengaku tak memiliki saham alias kosong sekalipun dua jabatan itu dipegang. Kemudian saksi juga mengaku tidak pernah ikut ke notaris saat pengangkatan sebagai Komisaris.

“Pak kalau saya ada saham di PT BMS itu, tak mungkin saya keluar dari hotel BCC di PT BMS,” keluh Winston.

Pendapatan hotel itu seharusnya pada pemegang saham yaitu ke Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Ada pinjaman ke Bank Ekonomi atas utang dari PT BMS. Setahu saya dibayarkan atas suntikan dari terdakwa Tjipta karena tidak bisa ditutupi dari hasil hotel. Semuan pendapatan masuk ke rekening PT BMS. Ungkapnya.

Alasan Winson keluar dari hotel BCC karena banyak gangguan dari media sehingga tak bisa fokus bekerja. Kemudian pindah ke hotel i hotel Batam dengan jabatan GM.

Pengajuan pinjaman, saksi mengaku tidak ingat siapa orangnya. Conti Chandra tidak pernah diikutkan dalam persoalan pinjaman ini, seharusnya Conti Chandra punya hak namun hal tidak. Jujur saksi Winston.

Saksi dengan jujur mengakui tidak pernah ikut dalam RUPS terkait komposisi saham yang dimiliki Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta. Namun dalam BAP saksi dapat menjelaskan dengan alasan di beritahu terdakwa Tjipta Fudjiarta dan notaris.

“Setiap rapat Conti Chandra tidak pernah diikutkan juga,”terang Winston.

Saksi Winston juga mengakui bahwa yang mengundang Conti Chandra untuk RUPS hingga tiga kali yaitu saksi sendiri namun Conti Chandra tidak mau hadir. Saat itu kondisi di hotel BCC di PT BMS tidak baik lagi antara kedua pemegang saham.

‘RUPS untuk perubahan susunan direksi dilakukan dan rapat tetap jalan sesuai arahan dari notaris tanpa dihadiri Conti Chandra,” tutur Winston.

Saksi mengaku mengetahui dari awal berdirinya PT BMS dan hotel BCC dengan pemegang saham ada 4 orang yaitu: Conti Chandra, Hasan, Wie Meng dan Andreasi. Sedangkan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada didalamnya. Tegas Winston.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim Tumpal Sagala dan hakim Taufik dan Yona Kataren.Dan meminta saksi berkata jujur karena sudah sumpah.

“Saksi harus berbicara jujur dalam persidangan ini. Apa ada dijanjikan terdakwa ini sehingga tidak mau terus terang..?. Dan kami minta saksi jujur,’ pinta majelis hakim.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.