MA Jatuhkan Vonis Bebas Terdakwa Thinesh Kumar Nayar. Ini Alasanya

TELISIKNEWS.CCM,BATAM -Sesuai putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Juli 2020 nomor : 1857 K/Pid.Sus /2020, atas nama terdakwa Thinesh Kumar Nayar, warga Negara Malaysi. Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :Mengadili,

1. Menyatakan terdakwa Thinesh Kumar Nayar yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotikan golongan 1 dalam bentuk tanaman” tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karena ada alasan pembenar sebagaimana dimaksud dalam ketetentuan pasal 27 UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hukum laut).

Bacaan Lainnya

2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

4. Menetapkan agar barang bukti berupa 2 bungkus paket narkoba dan tas dimusnahkan. Kemudian 1 handphone Iphone 7+ warna hitam dengan kartu celcom serta satu pasport Malaysia dikembalikan kepada terdakwa.

5. Memerintahkan agar terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan.

6. Membebaskan biaya perkara dari seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Cypriana Situmorang S.H ,M.H selaku kuasa hukum Thinesh Kumar Nayar mengatakan bahwa, risalah pemberitahuan putusan kasasi ini baru diterima hari ini, sementara putusan ini sudah hampir dua bulan.Namun semua itu masih tetap berteimakasih karena apa yang diperjuangkan dapat direspon dan tanggapan dari MA yakni klien bebas dari tuntutan Jaksa dan vonis dari hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara ini saya dampingi saat di kasasi saja, dan sesuai keyakinan bahwa klien saya ini akan bebas. Ternyata benar adanya,” kata alumni Fakulatas Hukum Unand Padang ini, Kamis (27/ 8/2020) siang pada Telisiknews .com.

Sebelumnya, Thinesh Kumar Nayar, terdakwa pemilik 12 gram ganja ini divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/10/ 2019) lalu oleh ketua majelis hakim Marta Napitupulu, didampingi Renni Pituah Ambarita dan Egi Novita.

“Dengan ini, Memutuskan terdakwa Thinesh Kumar Nayar telah terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Marta waktu itu membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung langsung menyatakan banding, sedangkan penasehat hukum terdakwa sebelumnya menyatakan pikir –pikir.

“Saya banding yang mulia,” kata Rumondang saat itu. (Rim)

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.