Rugikan Negara Rp 2,160 miliar, Asril Mantan Setwan Batam Disidangkan di Pegadilan Tipikor

TELISIKNEWS.COM, Tanjungpinang -Sidang perdana kasus korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril telah disidangkan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor)Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Asril disidangkan terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp Rp 2,160 miliar.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut, Mega Tri S.H membacakan dakwaannya dan menyebutkan bahwa, perbuatan terdakwa Asril telah menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,160 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Asril dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kata Mega.

Bunyi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Selain menguntungkan diri sendiri, kata Mega bahwa perbuatan terdakwa juga dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak lain.

Adapun pihaknya yang diuntungkan itu yakni, saksi Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 41 juta, saksi Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp 10 juta, saksi Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 16 juta, saksi Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 15 juta. Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan dan disita oleh negara.

“Selanjutnya saksi Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani sebesar Rp 9.682.596, saksi Tajudin selaku Direktur CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp 4.462.920 dan sejumlah uang tersebut juga telah disita,” tutur JPU Mega dalam dakwaanya.

Bukan itu saja, ada nama saksi lain yakni saksi Lina Direktur Utama PT Inong Prima Ventura diuntungkan sebesar Rp 20.538. 840 dan saksi Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp 8.411.144.

“Total uang yang dikembalikan dan disita oleh negara sebesar Rp 160 juta,” tegasnya. (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.